Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden. Wakil Presiden Ma'ruf Amin menjadi Pelaksana Tugas Presiden selama Jokowi melakukan kunjungan kerja ke China.
Keppres itu diteken Jokowi pada 27 Juli 2023 sebagaimana salinannya dilihat detikcom, Jumat (28/7/2023). Ma'ruf ditugasi melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini isi lengkap keppres tersebut:
KESATU: Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/ atau kenegaraan ke Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok pada tanggal 27 sampai dengan 28 Juli 2023 atau sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air.
KEDUA: Apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden.
KETIGA: Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden.
KEEMPAT: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
dtc