Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelaku usaha pergadaian swasta didorong untuk mengajukan perizinan (legalitas) usaha ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan meningkatkan kontribusinya terhadap perekonomian. Apalagi mengingat usaha pergadaian telah berkembang dengan baik serta turut berkontribusi bagi perekonomian Indonesia khususnya dalam penyediaan layanan keuangan melalui penyaluran dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak (Gadai).
Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan, sampai Mei 2023, jumlah pelaku usaha gadai di Indonesia sebanyak 131 entitas, dimana satu merupakan perusahaan pergadaian pemerintah, dan 130 lainnya merupakan perusahaan pergadaian swasta.
Di Sumatra Utara (Sumut) sendiri, jumlah perusahaan pergadaian swasta juga terus mengalami peningkatan. "Saat ini terdapat 15 perusahaan pergadaian swasta yang memiliki izin usaha dari OJK dan akan bertambah seiring dengan adanya proses izin usaha yang sedang diajukan kepada OJK," katanya, Jumat (28/7/2023).
Berdasarkan data OJK Regional 5 Sumbagut, 15 perusahaan pergadaian swasta di Sumut yang telah mendapatkan izin dari OJK per Mei 2023 yakni PT Gadai Ogan Baru, PT Indonesia Gadai Oke, PT Gadai Senyum Sukacita, PT Graha Santika Gadai, PT Nimfa Gadai Sejahtera, PT Budi Gadai Indonesia, PT Mari Gadai Sejahtera, PT Dotri Gadai Jaya, PT Berkat Gadai Sumatera, PT Sentral Gadai Persada, PT Raja Gadai Indonesia, PT Rumah Gadai Nias, PT Gadai Mas Sumut, PT Perintis Pertama Gadai dan PT Ceria Gadai Indonesia.
Bambang mengatakan, OJK sebagaimana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi seluruh sektor jasa keuangan, termasuk usaha gadai. Pengaturan mengenai usaha pergadaian telah diatur melalui POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang diundangkan tanggal 29 Juli 2016.
Mengacu pada Pasal 9 ayat (1) POJK Nomor 31/POJK.05/2016 disebutkan bahwa perusahaan pergadaian melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK. Selain itu, penegasan mengenai kewajiban pelaku usaha gadai untuk memperoleh izin usaha dari OJK tercantum melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan, termasuk adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menyelenggarakan usaha gadai tanpa memiliki izin usaha dari OJK.
Bambang mengatakan, beberapa manfaat penting bagi perusahaan gadai swasta yang memperoleh izin dari OJK yaitu, Legalitas dan Kepercayaan; Pengawasan dan Transparansi; Perlindungan Konsumen; Akses ke Sumber Daya Keuangan; Peningkatan Reputasi; dan Dukungan Regulator.
"Kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat kepada pelaku usaha gadai berizin OJK tercermin dari peningkatan penyaluran pinjaman dari perusahaan pergadaian swasta di Sumut per Maret 2023 sebesar Rp 44,84 miliar atau meningkat 36,61% dibandingkan Maret 2022 sebesar Rp 32,83 miliar. Total aset juga mengalami peningkatan menjadi Rp 92,55 miliar atau meningkat 39,78% dibandingkan Maret 2022 sebesar Rp 66,21 miliar," kata Bambang.