Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Oknum piket di Satreskrim Polrestabes Medan diduga menghalangi wartawan yang hendak meliput berita di area luar Kantor Sat Reskrim Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Nomor 1, Medan yang terjadi pada, Kamis (27/7/2023).
Wartawan bernama Yevita Zebua dari media online (Arahindonesia.com) yang telah memperoleh sertifikat kompetensi Wartawan Muda resmi dari Dewan Pers dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menanggapi hal tersebut, Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut) meminta Kapolretabes Medan untuk memberikan sanksi kepada oknum petugas piket di Polrestabes Medan yang menghalangi wartawan melakukan tugas jurnalistik.
“Wartawan dalam menjalankan profesinya dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tetap mentaati kode etik jurnalistik (KEJ). Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyiarkan informasi,” kata Ketua Forwakum Sumut, Aris Rinaldi Nasution SH saat dimintai tanggapannya, Minggu (30/7/2023).
Aris menuturkan dalam UU Pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula, imbuh Aris Nasution, tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1).
“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,” tegas Ketua Forwakum Sumut ini.
Belum ada keterangan resmi Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda dan Kasat Reskrim, Kompol Teuku Fathir Mustafa dalam menindaklanjuti terkait pelarangan yang dilakukan oleh oknum Piket Sat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.
Konfirmasi wartawan kepada kedua perwira menengah Polri ini tidak kunjung memperoleh jawaban.