Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/7/2023), menjatuhkan vonis 12 tahun kepada terdakwa Sumijan alias Mijan, warga asal Langkat dalam perkara memiliki narkotika jenis sabu seberat 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.
Selain hukuman 12 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Hakim ketua Sarma Siregar dalam amar putusannya menyatakan, dari fakta-fakta persidangan terdakwa Sumijan alias Mijan diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
"Hal yang memberatkan terdakwa Sumijan tidak mendukung program pemerintah atas pemberantasan narkotika, sementara hal yang meringankan menyesali perbuatan dan bersikap sopan di persidangan," ucap hakim Sarma.
Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa (conform). Sebab persidangan sebelumnya terdakwa Sumijan alias Mijan dituntut agar di pidana selama 12 tahun penjara.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU dari Kejati Sumut Erning Kosasih mengatakan pada 30 Maret 2023 terdakwa dihubungi oleh Dian alias Uncu (dalam lidik) untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu dan pil happy five.
Selanjutnya kata JPU Erning Kosasih, mengatakan terdakwa menerima barang haram tersebut kepada Dian sebanyak 1.000 butir pil happy hive dan 2 kg sabu untuk diantarkan ke Medan Marelan.
Kemudian terdakwa disuruh kembali oleh Dian untuk mengantarkan dua kg sabu ke Desa Kelambir V, sisanya dibagikan untuk dijual paket-paket kecil.
Singkatnya pada 14 April 2023, petugas Direktorat Narkoba Polda Sumut mendapatkan informasi bahwasanya ada peredaran narkoba di Jalan Mandor Hasyim Desa, Sungai Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.
Kemudian petugas mengamankan terdakwa dengan total brutto 89,15 gram dan 1.000 butir Psikotropika jenis Erimin-5 atau Happy Five.