Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Camat Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Lindung Sianturi tidak memberikan tanggapan atas aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin di wilayahnya.
Sebagaimana diketahui, aktivitas penambangan galian C jenis batu gunung di perbukitan Desa Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, kembali beroperasi dengan bebas.
Pantauan wartawan, Senin (31/7/2023) di Desa Dolok Martumbur, aktivitas penambangan kembali beroperasi menggunakan alat berat excavator. Terlihat juga material batu hasil penambangan, kemudian diangkut keluar dari lokasi menggunakan sejumlah truk pengangkut batu.
Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, disebutkan camat mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan kewenangan, yakni pelaksanaan pencegahan atas pengambilan sumber daya alam tanpa izin dan, dapat mengganggu serta membahayakan lingkungan hidup.
BACA JUGA: Pernah Dirazia, Tambang Galian C di Dolok Martumbur Taput Kembali Beroperasi
Terkait beroperasinya kembali aktivitas penambangan galian C di Dolok Martumbur diduga tidak memiliki izin, Camat Muara Lindung Sianturi, enggan menjawab konfirmasi wartawan. Meski pada Senin (31/7/2023) pagi hari, Lindung Sianturi berjanji akan menemui wartawan setelah selesai mengikuti giat di Desa Huta Nagodang, Kecamatan Muara.
"Ada kegiatan di Huta Nagodang," kata Lindung Sianturi lewat saluran telepon. Namun hingga berita ini diturunkan, Camat Muara Lindung Sianturi, tidak bersedia memberikan keterangan.
Sebelumnya, keterangan diperoleh medanbisnisdaily.com, aktivitas penambangan galian C di Desa Dolok Martumbur, Kecamatan Muara, sebenarnya telah dirazia beberapa hari lalu, namun kembali beroperasi.
"Aktivitas penambangan galian C di Kecamatan Muara, termasuk yang berada di Desa Dolok Martumbur, telah kami razia pada Kamis (27/7/2023) yang lalu karena tidak memiliki izin. Dan juga tidak berkontribusi kepada Pemkab Taput berupa retribusi maupun PAD," kata Kepala Satpol-PP Taput, Rudi Sitorus, dikonfirmasi lewat saluran telepon, Senin (31/7/2023) siang.
Rudi Sitorus menyampaikan, tindakan untuk merazia aktivitas tambang galian C di Kecamatan Muara, dilakukan atas inisiatif pihak Satpol-PP Taput sebagai eksekutor penegakan Perda. Pada saat melakukan razia, dianya mengaku telah menyarankan kepada pengusaha galian C untuk mengurus izin galian C terlebih dahulu.
"Saat melakukan razia pada Kamis kemarin kami telah menyarankan kepada pengusaha agar terlebih dahulu mengurus izin dan berkontribusi kepada Pemkab Taput berupa retribusi maupun PAD," kata Sitorus.
Ditanya soal izin apakah pengusaha telah memiliki izin galian C, sehingga kembali beroperasi dengan bebas? "Kami telah menyarankan kepada pengusaha untuk mengurus izin terlebih dahulu. Soal apakah telah memiliki izin galian C, silahkan konfirmasi ke Dinas Perizinan," kata Rudi Sitorus.
Perihal aktivitas tambang galian C di Dolok Martumbur, yang diduga tidak memiliki izin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Taput, Jonner Nababan, enggan berkomentar, meski konfirmasi lewat pesan WhatsApp telah tersampaikan dan tercentang dua.
Sementara Kepala Dinas DLH Taput melalui Kepala Bidang Penataan dan Penataatan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, Kardo Simanjuntak mengaku akan melakukan pengecekan. "Kami cek dulu ya bang," tulisnya singkat lewat pesan WhatsApp.