Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Sebanyak 3 nama calon anggota KPU Labuhanbatu periode 2023 - 2028 lolos 10 besar meski pernah mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
Ke-3 nama calon anggota KPU Labuhanbatu yang diberi sanksi oleh DKPP pada Pilkada Labuhanbatu tahun 2020 dan seleksi penerimaan PPK tahun 2023 itu adalah M Rifai Harahap, Suroso dan Zafar Sidik Pohan.
Dalam putusan DKPP Nomor : 102-PKE-DKPP/X/2020 memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Kasubag Teknis dan Humas Sekretariat KPU kepada Suroso dan peringatan keras kepada Muhammad Rifai Harahap.
Hal tersebut berdasarkan laporan paslon Zulkarnaen Siregar-Suparno pada tahapan verifikasi Faktual calon perseorangan Pilkada Labuhanbatu tahun 2020,
Dalam putusan lainnya yakni putusan DKPP Nomor : 43-PKE-DKPP/III/2023 dan 48--PKE-DKPP/III/2023, Muhammad Rifai Harahap dan Zafar Siddik Pohan mendapat sanksi peringatan karena telah menyatakan Aliuddin Hsb lolos admistrasi sebagai calon anggota PPK Kecamatan Pangkatan, padahal nama tersebut terdaftar sebagai caleg Partai Nasdem pada pemilu tahun 2019.
Walaupun sudah mendapat sanksi dari DKPP, ketiga nama yakni Muhammad Rifai Harahap, Suroso, dan Zafar Siddik Pohan dinyatakan lolos untuk melaju ke tahap 10 besar sesuai pengumuman Nomor : 013/Timsel-KK-GEL.6-PU/04/12-6/2023 tanggal 29 Juli 2023 tentang Hasil seleksi calon anggota KPU Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara dan Labuhanbatu Selatan.
Hal ini mendapat perhatian dan tangapan luas dari masyarakat Labuhanbatu, di antaranya disampaikan Fadli Hsb salah satu penggagas Kelompok Masyarakat Peduli Demokrasi Labuhanbatu pada wartawan, Rabu (2/8/2023), di Rantauprapat.
Fadli mengatakan, dengan adanya sanksi DKPP, maka ketiga nama tersebut sudah tidak layak untuk dipilih kembali menjadi penyelenggara pemilu, sebab pelanggaran yang mereka lakukan itu terbukti dan bahkan diberi sanksi.
"Harusnya timsel (tim seleksi) melihat itu sebagai sebuah catatan dalam meloloskan calon untuk masuk 10 besar," kata Fadli.
Apalagi, lanjut Fadli, dalam tahapan seleksi diminta kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap profil dan rekam jejak calon.
Dengan lolosnya ketiga nama yang dinilai memiliki rekam jejak yang jelek menunjukkan timsel dengan sengaja mengabaikan masukkan dan tanggapan masyarakat, serta peraturan DKPP Nomor : 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
"Melawan itu semua kita harus bersuara dan bergerak untuk mengajak seluruh elemen mahasiswa, kepemudaan dan masyarakat lainnya, bila perlu kita menggelar aksi damai menolak penyelenggara pemilu yang memiliki rekam jejak yang jelek," tegasnya.
Alasan itu, sebut Fadli, agar pesan penolakan yang dilakukan bersama ini tersampaikan kepada KPU RI, DKPP RI, KPU Provinsi Sumatera Utara dan pimpinan partai politik sebagai peserta pemilu, sehingga ketiga nama tersebut tidak lolos menjadi Komisioner KPU Labuhanbatu masa jabatan 2023-2028.
Hal itu untuk memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik, dan kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu kembali meningkat.
Dihubungi medanbisnisdaily.com melalui telepon seluler Sekteraris Tim Seleksi Calon Komisioner KPU Zona 6 Sumut, Nelly Armayanti, mengatakan bahwa pihaknya sudah menanyakan seluruh tanggapan masyarakat kepada yang bersangkutan.
Nelly menjelaskan, yang bersangkutan memberi jawaban bahwasanya mereka sudah menjalani sanksi, dan kesalahan tidak terulang lagi.
"Sudah kita tanyakan, mereka menjawab sudah mendapat sanksi pemindahan divisi dan tetap menjadi penyelenggara pada saat itu. Dan tanggapan masyarakat itu juga sudah disampaikan ke KPU RI," kata Nelly Armayanti, yang juga mantan Ketua KPU Medan