Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Benny Tiohari (39) akhirnya cuma divonis 4 bulan penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara penganiayaan dengan menyerang personel Polri, Selasa (1/8/2023).
"Sudah divonis kemarin bang selama empat bulan," kata Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa saat dikonfirmasi, Rabu (2/8/2023) siang.
Dikatakan Yus, menurut hakim, perbuatan terdakwa Benny terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 212 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang kekerasan melawan seorang pejabat.
"Iya bang pasal sama dengan tuntutan kita sebelumnya," ucapnya.
Diketahui, dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Douglas Jhon Fiter dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, hukuman terdakwa lebih ringan 4 bulan dari tuntutan JPU.
Diberitakan sebelumnya, Benny Tiohari telah ditetapkan menjadi tersangka bersama 8 orang lainnya.
Para pelaku ini diamankan oleh polisi di Tanjung Pamah, Desa Namorube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, pada 10 April 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat itu menjelaskan, sampai saat ini pihaknya baru mengamankan 9 orang pelaku dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Untuk yang diamankan ada sembilan orang, sudah ditahan di Polrestabes Medan," kata Fathir, Rabu (12/4/2023) lalu.
Sebelumnya diberitakan, tersangka Beni, ditahan polisi dalam kasus penyerangan barak narkoba Sky Garden yang diduga milik Samsul Tarigan.
Benny disebut-sebut merupakan pemodal barak narkoba tersebut. Tak hanya itu, Benny juga disebut menyandang status mafia judi.
Benny telah diamankan Polrestabes Medan pada 10 April 2023 dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 April 2023 lalu.