Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Akibat nekat membuat laporan palsu ke polisi dengan modus seolah-olah menjadi korban begal sepeda motor, seorang pria lajang berinisial MPD (19) diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi.
Pelaku mengaku kehilangan sepeda motor Honda Revo miliknya, namun setelah dilakukan penyelidikan, ternyata motor tersebut sudah dijual.
Dia membuat laporan palsu untuk menghindari leasing karena telah menunggak cicilan selama dua bulan.
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/2023), menyebutkan, terungkapnya kasus laporan palsu ini berawal saat MPD datang ke Mapolres Tebing Tinggi membuat pengaduan bahwa dirinya telah menjadi korban begal pada hari Selasa, 1 Agustus 2023 sekira pukul 22.45 WIB.
Saat itu dia sedang mengendarai sepeda motor dan melintas di Jalan Baja, Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
“MPD ini awalnya datang membuat laporan peristiwa pencurian dan kekerasan (begal) yang dialaminya. Dia mengaku telah dibegal dua orang yang tidak dikenal dan pelaku menggunakan sebilah celurit,” kata AKP Agus Arianto.
Akibat kejadian tersebut, MPD yang berprofesi sebagai pedagang itu mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo dan satu buah dompet berisikan STNK, KTP serta uang tunai Rp 75 ribu, hingga mengalami kerugian Rp 18 juta.
Atas laporan tersebut, personel piket SPK dan Reskrim Polres Tebing Tinggi kemudian melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi termasuk pacar PMD dan pelapor sendiri serta melakukan visum atas luka yang dialami MPD.
Namun setelah penyidik melakukan wawancara serta meminta keterangan MPD dan juga pacarnya, di ruang Satreskrim, penyidik merasa curiga karena terdapat kejanggalan atas kejadian yang dialaminya,.
Di mana, MPD menerangkan jatuh dari sepeda motor sebelah kiri setelah dipepet pelaku, namun pelaku mengalami luka pada lengan sebelah kanan dan lengan baju sebelah kanan koyak.
Kemudian penyelidik melakukan pengecekan terhadap handphone korban yang sebelumnya telah disita, dan ternyata terdapat komunikasi Chat WhatsApp yang menyatakan agar jangan memberitahukan bila sepeda motornya sudah dijual.
Atas temuan itu, penyidik kembali menanyakan kepada MPD, apakah memang benar sepeda motornya sudah dijual atau tidak dan akhirnya, MPD pun mengaku terus terang kalau sepeda motornya bukan hilang karena dibegal, tapi karena dia jual sendiri.
“Ternyata Sepeda motor itu sudah dijual MPD seminggu yang lalu kepada orang lain. Jadi tujuan MPD membuat laporan korban begal adalah untuk menghindari cicilan kredit sepeda motor dari pihak leasing, karena MPD memgaku sudah menunggak cicilan selama dua bulan,”‘ sebut Kasi Humas.
Dijelaskan AKP Agus, karena ini laporan palsu dan laporan pencurian dengan kekerasan (begal) tersebut tidak benar, maka laporan MPD dihentikan dan kemudian MPD membuat pernyataan permintaan maaf atas adanya laporan palsu tersebut serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
“Selanjutnya MPD kita serahkan kepada pihak keluarganya dengan dijamin oleh pihak keluarganya yang diketahui oleh pihak kelurahan serta MPD ini wajib lapor ke Polres Tebing Tinggi,” tutup Kasi Humas Polres TebingnTinggi.