Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan resmi menetapkan mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Prof Dr Saidurrahman masuk daftar pencarian orang (DPO) usai mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan.
Kajari Medan Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Mochamad Ali Rizza, saat dikonfirmasi membenarkan penetapan DPO tersebut.
"Iya benar sudah (DPO)," jawab Ali Rizza, Sabtu (5/8/2023) sore.
Dijelaskannya, penetapan DPO terhadap terpidana perkara korupsi juga di UINSU tersebut dikarenakan sudah 3 kali tidak memenuhi pemanggilan penyidik Kejari Medan alias mangkir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Panggilan ketiga pada Kamis (3 Agustus 2023) lalu yang bersangkutan juga tidak hadir," kata Ali Rizza lagi.
Diberitakan sebelumnya, Prof Dr Saidurrahman disangka melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Sangkot Azhar Rambe (SAR), mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan Evy Novianti Siregar (ENS) selaku Staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis.
Yakni terkait kegiatan program wajib Ma’had bagi mahasiswa yang dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Tahun Anggaran (TA) 2020-2021.
Informasi lainnya dihimpun, BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan.
Seluruh penerimaan BLU dananya bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ketiga tersangka disebut-sebut menggunakan dana BLU di UINSU secara melawan hukum.
Baik SAR maupun ENS telah dilakukan penahanan. Sedangkan Saidurrahman hingga kini belum diketahui di mana keberadaannya. Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan sebesar Rp956.200.000.
Ketiganya dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Prof Dr Saidurrahman pada 29 November 2021 lalu divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 1 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata dalam amar putusannya menyatakan Saidurrahman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Joni Siswoyo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Multikarya Bisnis Perkasa (MBP).
Serta mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan Kampus II UINSU, Syahruddin Siregar (masing-masing berkas terpisah).
Hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terpidana sedang melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI.
Selain itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Medan Wahyu Prasetyo juga memastikan bakal mencabut Pembebasan Bersyarat (PB) mantan Rektor Universitas Islam Prof Dr Saidurrahman.
"Yang bersangkutan terakhir melapor di bulan Januari 2023. Pada Februari 2023 seharusnya melapor, namun tidak datang," kata Kepala Bapas Wahyu Prasetyo saat ditanya wartawan, Jumat (29/7/2023) lalu.