Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani buka suara soal ulah Mayor Dedi Hasibuan yang bersama rekannya mendatangi PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir dan memaksa mengabulkan penangguhan penahanan ARH tersangka kasus tanah. Politisi PPP itu menilai perbuatan Mayor Dedi yang melakukan intervensi dalam penegakan hukum akan menurunkan kredibilitas TNI.
Awalnya Arsul Sani menyebut perbuatan Mayor Dedi sebagai tekanan kepada penyidik dan jajaran. Sehingga dia meminta agar Panglima TNI Yudo Margono memberikan atensi.
"Komisi III minta atensi Panglima TNI atas kejadian di Polrestabes Medan di mana sejumlah anggota TNI aktif mendatangi Polrestabes tersebut dan melakukan 'pressure' kepada Kasatreskrim dan jajarannya," ujarnya seperti dilansir detikNews Senin (7/8/2023).
Upaya yang dilakukan Mayor Dedi bersama oknum TNI lainnya, menurut dia, adalah intervensi terhadap penyelidikan yang dilakukan polisi. Hal itu dia yakini mampu menurunkan kredibilitas TNI di mata publik.
"Kejadian tersebut bukan contoh yang baik dan menurunkan kredibilitas TNI di mata publik," katanya.
Padahal, dia bilang TNI merupakan salah satu institusi yang memperoleh tingkat kepercayaan publik tertinggi.
"Padahal TNI saat ini merupakan institusi yang tingkat kepercayaannya dari publik sangat tinggi. Dari apa yang beredar secara viral tersebut, sejumlah kalangan masyarakat sipil menilai bahwa apa yang terjadi tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang dijalankan oleh penegak hukum Polri," sambungnya.
Menurut Arsul, mengupayakan seseorang tersangka untuk ditangguhkan tak masalah. Tetapi, lanjutnya, mesti mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
"Apa yang viral tersebut mengesankan bahwa prosedur yang baku atau lazim tidak diikuti, apalagi ketika masalahnya menyangkut warga sipil dan kemudian ada perwira TNI aktif yang turun bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukumnya," kata dia.
"Karenanya supaya hal-hal seperti ini tidak terulang lagi, maka perlu Panglima TNI memberikan atensi untuk menertibkannya," imbuhnya.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian mengatakan Mayor Dedi mengajukan penangguhan penahanan terhadap ARH karena merupakan keluarga.
"Artinya kan si Dedi ini selain keluarga juga penasehat hukum. Jadi selama menjadi penasehat hukum, untuk memberikan bantuan hukum, tidak masalah," kata Rico.
Rico pun menjelaskan yang memberikan surat permohonan untuk penangguhan penahanan ARH adalah Bagian Hukum Kodam (Kumdam) I/BB. Sebab, Dedi yang berdinas di Kumdam telah meminta izin kepada Kakumdam.
"Induknya dari penasehat hukum pak Dedi ini kan Kumdam. Otomatis kalau dia bertindak untuk membantu keluarga dia harus minta izin kepada Kakumdam sebagai atasannya," ungkapnya.
"Nah, bentuk izinnya, diberikan lah surat (permonohan dari Kumdam) untuk penangguhan itu. Karena kalau beliau yang menuliskan surat penangguhan, itu bukan kapasitasnya. Karena dia bagian dari Kumdam," tambahnya.(dtc)