Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengumumkan hasil verifikasi administrasi atas persyaratan berkas 1.677 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024.
Hasilnya sebanyak 1.371 Bacaleg dinyatakan memenuhi syarat (MS). Sedangkan 306 Bacaleg lainnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Baik yang MS maupun TMS adalah dari keseluruhan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Hal tersebut dibenarkan Anggota KPU Sumut Batara Manurung menjawab konfirmasi wartawan, Senin (07/08/2023).
Batara Manurung mengungkapkan setelah diumumkan persyaratan Bacaleg DPRD Sumut pada Pemilu tahun 2024, Partai Politik diberikan jadwal untuk dilakukan pencermatan.
"Pencermatan hasil akhir persyaratan Bacalon Anggota DPRD Sumut oleh partai politik hingga 11 Agustus 2023," kata Batara Manurung.
Setelah dilakukan pencermatan tersebut, kata Batara Manurung, Parpol boleh melakukan perbaikan dokumen atau mengganti dokumen persyaratan bacalon anggota DPRD Sumut itu.
"Boleh mengganti atau memperbaiki dokumen yang TMS atau mengganti dokumen yang TMS," jelas Batara Manurung.
Kemudian, pihak KPU Sumut akan memeriksa dokumen tersebut, baik dokumen perbaikan dan dokumen yang diganti, sejak tanggal 12 hingga 17 Agustus 2023.
"Tanggal 18 Agustus 2023, KPU menetapkan DCS. Tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan (kepada publik)," jelas Batara Manurung.