Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Mayor Dedi Hasibuan ditahan usai menggeruduk Polrestabes Medan bersama puluhan prajurit. Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan kronologi peristiwa yang viral itu.
Marsda Agung menyebut Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan dalam rangka meminta penangguhan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan (ARH) yang juga keponakannya. Awalnya ARH telebih dahulu memberi kuasa kepada Mayor Dedi atas kasus yang menjeratnya.
Setelah menerima surat kuasa dari ARH, Mayor Dedi kemudian menyampaikan surat permohonan bantuan ke atasannya yakni Kakumdam Bukit Barisan Kolonel M Irham Djannatung, lewat surat tertulis pada 31 Juli 2023. Sehari kemudian surat bantuan hukum itu pun ditandatangani oleh Kolonel M Irham.
"DFH (Dedi Hasibuan) mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada tanggal 31 Juli 2023 untuk diberikan fasilitas bantuan hukum dalam proses hukum yang dihadapi saudara Ahmad Rosyid Hasibuan di Polrestabes Medan, hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari Ahmad Rosid Hasibuan kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas materai," ujar Agung dilansir detikNews Kamis (10/8/2023).
Marsda Agung heran surat yang diajukan Mayor Dedi disetuji dan ditandatangani oleh atasannya sehari kemudian. Padahal dia menilai hal itu tidak terlalu penting dan juga tidak berkaitan dengan dinas.
"Sehari setelah permohonan tersebut, untuk memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosid Hasibuan, yang kami nilai ini waktunya terlalu cepat dan kami nilai juga tidak ada urgensinya dengan dinas," jelasnya.
Dua hari berselang atau pada 3 Agustus 2023, Kakumdam I BB mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan untuk Ahmad Rosid Hasibuan kepada Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. Surat itu ternyata tidak langsung ditanggapi oleh Kombes Valentino.
Karena tidak mendapat respons dari Kapolrestabes Medan atas surat penangguhan penahanan ARH. Mayor Dedi kemudian menghubungi PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.
Kompol Fathir kemudian menjawab pesan Mayor Dedi dan menyatakan keberatan untuk menangguhkan penahanan Ahmad Rosid Hasibuan dengan beberapa alasan.
"Karena hingga 4 Agustus Ahmad Rosid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes, maka DFH menanyakan jawaban surat penangguhan tersebut kepada Kasatreskrim dan dijawab lewat chat WA keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid Hasibuan masih ada tiga laporan polisi yang berkaitan dengan yang bersangkutan," tuturnya.