Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. Dalam 2 pekan terakhir, Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput), berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus terbaru pada Selasa 9 Agustus 2023 kemarin. Satu orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu atas nama Devi Royantoni Hutagalung (26), warga Jl Sinarta No.27 Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar, diamankan polisi saat sedang menunggu pelanggan untuk melakukan transaksi jual-beli.
"Polres Tapanuli Utara tidak main-main dalam mengikis habis penyalahgunaan narkotika. Selama dua pekan terakhir, Satuan Reserse Narkotika berhasil menangkap 3 orang tersangka, termasuk di dalamnya pengedar dan bandar," kata Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Narkoba, AKP M Agus Santoso, Rabu (10/8/2023).
AKP Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka Devi Royantoni Hutagalung (DRH) pada Selasa 9 Agustus 2023 kemarin sekira pukul 15.00 WIB. DRH ditangkap tim opsnal Sat Narkoba di Jalan Dolok Sanggul Desa Siaro, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara.
Saat itu, sambung AKP Santoso, tersangka sedang berada di suatu tempat sedang menunggu pelanggan yang sebelumnya sudah janjian untuk melakukan transaksi jual-beli.
Setelah dilakukan penggeledahan, dari kantong celana tersangka ditemukan barang bukti narkoba berupa 19 buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,81 gram yang disimpan di dalam kotak rokok Union .
Setelah diinterogasi, tersangka mengakui bahwa dirinyalah pemilik narkoba jenis sabu tersebut dan hendak menjual kepada seseorang yang telah janjian melalui telephone.
Keberhasilan Sat Narkoba untuk mengungkap beberapa kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Taput, tentu tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
"Atas dukungan dari masyarakat lah sehingga Polres Taput mampu dan berhasil menangkap para pelaku-pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba selama ini. Kita akan konsisten untuk mengikis habis peredaran narkotika di wilayah Taput tanpa pandang bulu hingga ke akar-akarnya," jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DRH saat ini sudah ditahan di Polres Taput dan sekaligus untuk pengembangan hingga ke bandar besarnya.
Kepada tersangka dikenakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.