Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pengedar narkoba di kampung bebas narkoba Padang Bulan, Rantau Utara, Labuhanbatu. Sejumlah barang bukti sabu juga turut diamankan.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu melalui Kasat Narkoba AKP Roberto Selasa (15/8/2023), menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan pada Sabtu (12/8/2023) dini hari sekira pukul 1.30 WIB yakni SB alias TUS (29) warga setempat.
Dari tangan tersangka, AKP Roberto, diamankan barang bukti sabu seberat 0,59 gram netto kemudian 1 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,13 gram netto dan uang tunai sebesar Rp 70.000.
Berdasarkan keterangan tersangka, sambung Roberto, sudah dua minggu menjalankan bisnis haramnya dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gram.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1)subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
AKP Roberto mengungkapkan penangkapan ini sebagai tindak lanjut program kampung bebas dari narkoba dengan sejumlah fasilitas yang ada.
Diketahui Padang bulan merupakan salah satu dari 12 wilayah Kampung bebas dari narkoba yang dibentuk Polres Labuhanbatu belakangan ini.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba dengan program pembentukan Kampung Bebas Dari Narkoba," pungkasnya.