Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit I/Indag Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut berinisial, IA. Sebab, pria tersebut diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana penyalahgunaan LPG 3 Kg gas.
"IA ditangkap dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai Desa Paya Roba, Binjai pada Sabtu (19/8/2023)," jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Minggu (20/8/2023) sore.
Kata dia, saat ini IA sedang menjalani pemeriksaan. Penyidik masih melakukan pendalaman.
Hadi menyebutkan, IA berhasil ditangkap setelah penyelidikan yang dilakukan petugas mengendus tempat persembunyian tersangka di Kota Binjai.
Selanjutnya, IA dibawa ke Ditreskrimsus Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA, juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," pungkas Hadi.