Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu.
Mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Muhammad Safrin belum lama ini diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) ihwal dugaan kasus korupsi proyek pekerjaan lanjutan peningkatan jalan senilai kurang lebih Rp 1,9 miliar.
Informasi yang diterima, Muhammad Safrin diperiksa oleh tim Jaksa dan Bidang Intelejen pada tanggal 3 Juli tahun 2023 di Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Nomor 1C, Medan.
Diketahui, objek pemeriksaan, yakni proyek Peningkatan Jalan Sei Tampang - Sidomakmur, Kecamatan Bilah Hilir - Panai Hulu dengan nilai proyek sebesar Rp 1.976.000.000 pada APBD tahu 2022.
Ketika dikonfirmasi Medanbisnisdaily.com, Senin (21/8/2023) di Rantauprapat.
mantan Kadis PUPR Labuhanbatu Muhammad Safrin tidak menepis kabar proses pemanggilannya itu.
Namun Safrin beralasan dirinya dipanggil dan datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara hanya bersifat konfirmasi.
"hanya konfirmasi," kata Safrin, terlihat sempat terdiam dan berfikir, menjawab terkait pemanggilannya di Kejati Sumut.
Meskipun tidak dipertanyakan, pada kesempatan itu Safrin mengungkapkan dan menjelaskan persoalan proyek peningkatan jalan tersebut. Dirinya mengatakan bahwasanya proyek itu belum dibayarkan penuh.
"Waktu itukan mereka belum semua dibayarkan," ujar Safrin yang saat ini menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu.
Bahkan Safrin membeberkan, bahwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR turut diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan tersebut.
"PPK, kalau gak salah PPK diperiksa," ucapnya.
Safrin ketika itu juga membantah saat disinggung dirinya diperiksa oleh Kasi C Bidang Intelejen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Syahron Hasibuan.
Dan hanya menegaskan dirinya hanya bertemu anggota mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu tersebut untuk dikonfirmasi.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Negeri Sumut, Yos Tarigan ketika dikonfirmasi membenarkan pemanggilan tersebut untuk kepastian informasi.
"Ada informasi disampaikan ke Kejati Sumut terkait hal tersebut sehingga kemudian dilakukan pengembangan yang tujuanya untuk mengetahui kebenaran informasi tersebut," kata Yos, melalui pesan tertulis.
Yos juga menjelaskan, bahwa terkait dugaan korupsi proyek lanjutan Peningkatan Jalan Rp 1,9 miliar itu belum ada potensi pelanggaran.