Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Sanksi tegas dijatuhkan DPD Golkar Provinsi Sumatera Utara kepada Indra Alamsyah yang ditangkap Polda Sumatera Utara karena diduga melakukan pengoplosan LPG 3 kg.
Indra Alamsyah pun dicoret sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sumut.
Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut. Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumu Herdensi Adnin.
Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. Dengan itu, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/08/2023).
Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Datok Alamsyah menilai Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah)," jelas Datok Alamsyah.
Diberitakan sebelumnya, Petugas kepolisian dari Subdit I Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menangkap mantan anggota DPRD Sumut, bernama Indra Alamsyah. Ia diduga terlibat kasus pengoplosan LPG 3 kg ke nonsubsidi.
Sebelumnya, Polda Sumut berhasil menggerebek pangkalan milik anggota DPRD Sumut, periode 2014-2019 disebuah tempat di Jalan Masjid Dusun V, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (08/08/2023).
Saat dilakukan penggrebekan, Indra Alamsyah berhasil melarikan diri. Ia pun, berhasil ditangkap petugas kepolisian dari tempat persembunyiannya di Perumahan Alum Permai, Kelurahan Paya Roba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu (19/08/2023).
Penangkapan Indra Alamsyah dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi. Ia mengatakan mantan anggota DPRD Sumut tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif di Markas Polda Sumut.
"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik," ucap Hadi, Minggu (20/08/2023.
Polda Sumut juga sudah menetapkan Mantan anggota DPRD Sumut itu, sebagai tersangka dalam kasus pengoplosan gas tersu. Diduga pangkalan gas digerebek polisi itu, milik Indra Alamsyah.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap IA (Indra Alamsyah), juga melakukan pengembangan adanya dugaan tersangka lainnya," jelas Hadi.