Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tiga terdakwa kurir 135 kilogram (kg) ganja terancam hukuman mati usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Senin (28/8/2023). Ketiga terdakwa masing-masing, Supriadi, Wildan alias Wily dan Arwanda Anggara (berkas terpisah) yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut, Frianta Felix Ginting di Ruang Cakra 4 PN Medan.
Jaksa mengatakan, awalnya pada Jumat 26 Mei 2023, Wildan bertemu dengan Ali (Lidik) di Kecamatan Piding, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.
"Ali menawarkan pekerja untuk mengantarkan ganja dengan upah Rp30 juta untuk diserahkan kepada Alfi (lidik)," katanya.
Kemudian Felix menambahkan, kedua terdakwa dari Aceh tersebut bertemu Arwandan dan Alfi menuju gudang di Jalan Tanjung Sari Medan Sunggal untuk diberikan dengan berat keseluruhan 135 kg.
"Mendapatkan informasi dari masyarakat petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di lokasi," ucap Felix.
Hasil penangkapan tersebut, Alfi melarikan diri saat petugas polisi melakukan penangkapan, sementara ketiga terdakwa diamankan beserta barang bukti yang didapat seberat 135 kg.
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa dijerat pada dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, atau dakwaan subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Setelah membacakan dakwaan dari JPU, majelis hakim diketuai Fahren menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi.