Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Suasana duka sempat menyelimuti hati para jamaah haji asal Kabupaten Banyumas usai tersiar kabar salah satu anggota Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI) kloter 73 atas nama Ahmad Ridlo meninggal dunia di Arab Saudi saat sedang menjalankan tugasnya.
Pria yang sehari-harinya berprofesi sebagai guru di Madrasah Aliyah Negeri 3 Banyumas dan pengasuh Ponpes Darul Ulum Sirau Kemranjen tersebut meninggalkan seorang istri dan anak yang masih mengenyam pendidikan di tingkat SMP.
Atas musibah ini pemerintah merespon cepat dengan memberikan manfaat perlindungan dan beasiswa anak kepada ahli waris senilai total Rp 183 juta yang diserahkan langsung oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin.
Yaqut menyatakan bahwa Kementerian Agama juga merasakan kehilangan atas meninggalnya almarhum. Karena itu manfaat perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tersebut menjadi simbol penghormatan bagi almarhum atas segala jasa-jasanya.
"Menjadi petugas haji tidak mudah apalagi jamaah haji didominasi oleh lansia, kurang lebih 60 ribu jamaah. Sehingga, coverage yang diberikan oleh BPJS tentu akan sangat bermakna buat teman-teman yang kemarin bertugas," katanya, dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Diketahui sebelumnya bahwa almarhum mendapatkan amanah dari Kementerian Agama untuk menjadi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 402 Tahun 2023. Guna memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi oleh tenaga kerjanya, termasuk juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci. Oleh karena itu perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.
"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya. Tentu sebesar apapun manfaat ini, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga. Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," kata Anggoro.
Anggoro juga mengapresiasi dukungan penuh Menag Yaqut lewat terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 433 Tahun 2023 yang di dalamnya mengatur tentang pemberian bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah ekosistem Kemenag.
Hadirnya aturan ini tentu sangat dinanti oleh berbagai pihak karena dalam waktu dekat para guru dan tenaga kependidikan di Kementerian Agama akan mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya saat ini baru 252 ribu pekerja di ekosistem Kemenag yang sudah terlindungi.
"Kami mengapresiasi atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi Presiden untuk bersama-sama mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres Nomor 2 Tahun 2021," imbuh Anggoro.
Pada kesempatan tersebut, Menag Yaqut dan Dirut Anggoro menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama.
"Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sejalan dengan kampanye Kerja Keras Bebas Cemas yang sejak tahun lalu digalakkan secara massif oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Anggoro.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakarjaan Cabang Medan Utara, Raden Harry Agung Cahya, menyampaikan turut berbela sungkawa atas meninggalnya petugas haji atas nama Ahmad Ridlo. "Penyerahan santunan ini merupakan bukti bahwa negara hadir di tengah masyarakat," katanya.
Harry juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah khususnya Kementerian Agama lantaran telah melindungi seluruh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Tahun 2023 kedalam program BPJS Ketenagakerjaan.
"Perlindungan jaminan sosial merupakan kebutuhan yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja. Baik pekerja formal, informal, maupun Pekerja Migran Indonesia, Dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan pekerja dapat lebih produktif, aman dan nyaman karena telah terlindungi dari risiko sosial ekonomi yang mungkin dialami. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai 5 program perlindungan yakni JKK, JKM, JHT, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan," kata Harry.