Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan pelaku pencurian mobil milik salah satu Yayasan di Jalan Bambu I Kecamatan Medan Timur.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan pelaku bernama Budi Wijaya (41) terlibat melakukan pencurian mobil milik yayasan di Jalan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota.
"Kejadian pada tanggal 29 Agustus 2023 pukul 14.00 WIB, Mobil yang dicuri jenis mini bus merek Wuling warna putih," ucap Kompol Fathir.
Dari hasil penyelidikan, Kompol Fathir mengatakan, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku dan juga ditemukan mobil yang dicuri pelaku.
"Ketika dilakukan penangkapan, pelaku ini sedang bersama anak kandungnya perempuan berumur 4 tahun. Kemudian pelaku diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Kompol Fathir menyebutkan, motif dari pelaku melakukan pencurian mobil karena mengalami kesulitan ekonomi. Terhadap pelaku dikenakan pasal 362 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun.
"Pelaku ini mengaku baru kehilangan pekerjaannya, sehingga pada saat pelaku melewati TKP, pelaku melihat mobil didalam garasi dan melihat kunci mobil tergantung dekat posisi mobil," paparnya.