Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut masih mendalami proses penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan Freddy Simangunsong (FS), suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Ellya Rosa Siregar.
"Masih didalami," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (1/9/2023).
Kombes Pol Hadi Wahyudi juga tidak mau menjelaskan modus pencabulan yang dilakukan Freddy Simangunsong terhadap korban, masih pelajar, yang merupakan keponakan tersangka.
"Itu juga (modus) juga sedang didalami," sebutnya.
BACA JUGA: Freddy Simangunsong, Suami Wakil Bupati Labuhanbatu Ditangkap Kasus Cabul
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan kasus ini sengaja ditarik penanganannya dari Polres Labuhanbatu ke Subdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
Ditanya pertimbangan Polda Sumut hingga harus menarik kasus itu, termasuk ketika disebut Freddy Simangunsong sebagai tokoh pemuda di Labuhanbatu, Kombes Pol Hadi Wahyudi hanya menyebut soal kewenangan.
"Polda (Sumut) kan bisa saja menarik semua kasus dari jajaran," ujar Hadi.
Disinggung tentang penangguhan penahanan terhadap Freddy Simangunsong yang sudah berusia lanjut, Hadi mengatakan, itu hak setiap tersangka.
"Penangguhan penahanan kan hak setiap tersangka. Tapi, penyidik berwenang mengabulkannya atau tidak," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menangkap suami Wakil Bupati Labuhanbatu, Freddy Simangunsong.
Tokoh pemuda tersebut dilaporkan karena diduga telah mencabuli keponakannya.
"Benar, Polda Sumut telah menangkap FS, suami dari Wabup Labuhanbatu karena melakukan tindakan pencabulan terhadap keponakannya sendiri," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (31/8/2023) malam.
Menurut dia, penyidik telah menetapkan FS (66), sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul terhadap keponakannya tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada 5 Juli 2023 sekira pukul 01.00 WIB di rumah FS di Kabupaten Labuhanbatu.
"Korban merupakan keponakan pelaku yang tinggal bersama-sama dengan pelaku," sebutnya.
Hadi menambahkan, proses penyidikan terhadap pelaku dilakukan di Polda Sumut. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan pencabulan," pungkasnya.