Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat hukum, Sangap Surbakti SH MH berpendapat kasus yang menimpa Adelin Lis atas vonis melakukan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) merupakan utang besar dunia hukum Indonesia yang harus dibayar atau diselesaikan.
"Sebab yang bersangkutan menjadi korban ketidakadilan, menjalani hukuman yang tidak sepantasnya ia terima. Karena itu Mahkamah Agung bahkan Presiden pantas memberi perhatian khusus, meluluskan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya beserta pihak keluarga," ujar Sangap dalam keterangan tertulisnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Selasa (5/9/2023) pagi.
Sangap, putra asal Sumut yang kini berprofesi di Jakarta menegaskan, vonis yang dijatuhkan pada Adelin Lis, mantan Direktur Keuangan/Umum PT KeangNam Development Indonesia ini, banyak menimbulkan kejanggalan. Bahkan terkesan bagai "akrobat hukum".
Mengapa demikian, karena Adelin Lis yang sempat divonis bebas pada 2007 lalu akhirnya dihukum 10 tahun penjara oleh PN Medan setelah jaksa melakukan kasasi.
Ia dinyatakan bersalah melakukan penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Padahal lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam.
Menurut Sangap, vonis terhadap Adelin Lis dengan sangkaan melakukan penebangan liar jelas keliru. Sebab yang bersangkutan adalah Direktur Keuangan yang tugasnya sebatas mengatur lalu lintas keuangan dan cash flow perusahaan yang bertanggung jawab kepada dirut perusahaan, bukan soal tebang menebang pohon atau lahan.
Sementara terhadap organ/perseorangan di tubuh perusahaan yang berhubungan dengan lahan, malah terbebas dari hukuman meski awalnya sempat menjalani pemeriksaan dengan berkas dibuat terpisah.
Sebut saja seperti Manajer Camp dinyatakan bebas oleh PN Madina karena dinilai bukan perkara pidana melainkan hanya pelanggaran/sanksi administrasi saja.
Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp.
Terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Poldasu.
"Inilah yang disebut akrobat hukum tadi. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman yakni Adelin Lis," ujar Sangap.
Apalagi menurut mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban yang sempat menjadi saksi dalam kasus ini dan juga pernah berbicara dalam salah satu podcast terkait ini menegaskan, bahwa yang disebut illegal logging adalah penebangan yang dilakukan tanpa izin dari pemerintah.
Sementara PT KeangNam Development Indonesia adalah perusahaan berpatungan dengan BUMN PT Inhutani IV yang mendapat izin resmi, dan juga memiliki izin memiliki penebangan dari pemerintah.
"Jadi kalaupun ada kesalahan seperti amar putusan, tidak lebih daripada kesalahan administrasi," jelasnya.
Sebab itu Sangap menilai, demi tegaknya marwah dan wibawa hukum di Republik Indonesia yang berdaulat ini, para petinggi hukum harus menebus hutang kesalahan yang dilakukan terhadap Adelin Lis dengan menerima PK yang telah diajukan.
"Sebab memperbaiki kesalahan untuk kebenaran bukan hal memalukan, melainkan perbuatan mulia, sehingga di masa mendatang kasus ini tidak menjadi preseden buruk hukum Indonesia di mata anak cucu kita," pungkasnya.