Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I (Kanwil DJP Sumut I) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Petisah menyita aset. milik wajib pajak (WP) yang menunggak utang pajak senilai Rp 11,73 miliar.
Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie dalam siaran persnya Jumat (8/9/2023) menyebutkan, tindak penegakan hukum berupa eksekusi sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di bank penyimpan aset wajib pajak Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Selasa, (5/9/2023).
JSPN KPP Pratama Medan Petisah Chrisva Parningotan Pakpahan dan David Febrianto didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan Yudith Asido Sinurat melaksanakan pemblokiran dan penyitaan rekening wajib pajak berinisial CV AAE.
Penyitaan rekening sebesar Rp102,55 juta tersebut, akibat CV AAE tidak melunasi tunggakan utang pajak sebesar Rp1,73 miliar sesuai dengan jangka waktu yang sudah ditetapkan. Proses penyitaan turut disaksikan pihak Kelurahan Tanjung Rejo.
Disebutkan, sebelum penyitaan, telah dilakukan pendekatan persuasif agar WP melunasi utang pajaknya.
Pada Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2000, apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam setelah pemberitahuan Surat Paksa wajib pajak tidak memiliki itikad baik melunasi utangnya, maka JSPN akan melakukan penyitaan aset penunggak utang pajak.
Kata Bismar, tindakan sita menjadi bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Sumatera Utara I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memunculkan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh.
Bismar Fahlerie menambahkan penyitaan aset penunggak pajak dapat memberikan kesadaran bagi WP untuk senantiasa patuh menunaikan kewajiban perpajakannya.