Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan diminta segera menangkap wanita tersangka kasus penganiayaan berinisial L (27).
Selain kasusnya sudah berjalan 1,9 tahun sejak dilaporkan korbannya, Nurani Widjaja (60), warga Jalan Madio Santoso, Kecamatan Medan Timur, 8 Januari 2022 lalu, L juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sampai saat ini L, warga Kompleks Perumahan Mutiara Residence masih bebas berkeliaran, meski sudah berstatus sebagai tersangka. Makanya kami meminta Polrestabes Medan segera menangkap terlapor L. Apalagi, kasusnya sudah berjalan sekitar 1,9 tahun," ujar Ketua DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Frisdarwin Arman Situngkir dalam siaran persnya, Jumat malam (8/9/2023).
Dijelaskan Frisdarwin, peristiwa penganiayaan terhadap korban saat masih menjadi mertua tersangka terjadi pada Sabtu, 8 Januari 2022, sekitar pukul 21.30 WIB. Penganiayaan itu mengakibatkan tangan korban luka, pinggang dan kepala sakit itu terjadi di kediaman mereka.
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi saat korban menggendong anak tersangka hasil perkawinannya dengan H (37)," sebut Frisdarwin.
Frisdarwin yakin penyidik Polrestabes pasti bertindak profesional dalam menangani kasus penganiyaan tersebut. Apalagi tersangka terkesan tidak kooperatif dan seakan kebal hukum.
"Berdasarkan SP2HP yang dikirim kepada pelapor, tersangka tidak menghadiri panggilan pertama penyidik," kesalnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (8/9/2023), mengakui sudah melayangkan surat panggilan kepada tersangka.
'Kami sudah menjelaskan perkembangan penyidikan melalui SP2HP. Kami akan melakukan pemanggilan kembali kepada tersangka," tandas Fathir.