Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Parulian Siregar SH MH membantah keras tudingan Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon yang menyebut kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir pada 2020 adalah politisasinya demi menjegal mantan Bupati Samosir itu sebagai Caleg DPR RI di Pemilu 2024.
"Bahwa saya Parulian Siregar dengan ini membantah pernyataan Saudara Rapidin Simbolon yang menyatakan bahwa saya sebagai bacaleg dari Partai Nasdem mempolitisasi kasus korupsi yang diduga melibatkan Saudara Rapidin Simbolon," tulis Parulian Siregar dalam pernyataan tertulisnya diterima medanbisnisdaily.com, Rabu (13/9/2023) siang.
Parulian Siregar menegaskan, dirinya selaku pelapor dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas) ke Kejati Sumut tentang dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 adalah murni menjalankan profesi sebagai advokat berdasarkan surat kuasa khusus dari terdakwa mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
BACA JUGA: Ratusan Kader Geruduk Kantor DPD PDIP Sumut Demo Rapidin Simbolon soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19
"Jadi saya bukan sebagai kader atau pengurus apalagi sebagai bacaleg dari Partai NasDem seperti yang dituding Rapidin Simbolon," tegas Parulian Siregar lagi.
Ia juga perlu menjelaskan bahwa dumas yang disampaikan ke Kejati Sumut adalah pada 30 Agustus 2022, dimana pada saat itu tahapan Pemilu oleh KPU masih tahapan verifikasi administrasi bagi partai yang mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
"Jadi pada saat itu belum ada tahapan pendaftaran Bacaleg oleh Partai yang lolos peserta Pemilu, termasuk Rapidin Simbolon dan saya sendiri belum pasti akan maju sebagai caleg," bebernya.
Selain itu, Parulian Siregar juga membantah dirinya adalah sebagai pengacara Bupati Samosir, Vandiko Gultom, karena saat ini dirinya hanya berstatus sebagai seorang advokat dan tidak ada menangani kasus hukumnya.
BACA JUGA: MA dan Kejatisu Beda Pandangan soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala
"Saya pernah sebagai kuasa hukum Vandiko Gultom saat berstatus calon Bupati Samosir yang digugat oleh Saudara Rapidin Simbolon di Mahkamah Konstitusi, dan perkara ini sudah selesai dan Bupati Samosir pemenang Pemilu sudah dilantik beberapa tahun yang lalu," jelasnya.
Begitu juga mengenai unjuk rasa ke Kantor DPD PDIP Sumut, Selasa (12/9/2023), kata Parulian Siregar, itu adalah dilakukan kader PDIP sendiri.
"Jadi bukan saya yang 'menggoreng'," tegasnya.
Sementara mengenai 'mengurus' perkara di MA sehingga hukuman kliennya Jabiat Sagala menjadi 1 tahun 3 bulan, Parulian Siregar sekali lagi menjelaskan, kalau dirinya hanya sebagai penasihat hukum Jabiat Sagala untuk tingkat kasasi. Ia membantah keras melakukan "cawe-cawe" di MA.
"Saya pengacara profesional bukan seperti seseorang pelaku tindak pidana pengoplos gas subsidi oleh pemerintah yang diperuntukkan ke masyarakat," sindir Parulian Siregar.
Rapidin Simbolon angkat bicara soal namanya diseret dalam kasus korupsi dana bantuan Covid-19 di Kabupaten Samosir pada 2020.
Dia mengaku isu tersebut dipolitisasi Bacaleg dari Partai NasDem, Parulian Siregar yang juga pengacara Bupati Samosir Vandiko Gultom.
"Nah, yang pertama ini kan dipolitisasi oleh pengacaranya Bupati Samosir, Vandiko Gultom dan dia itu adalah kader dan caleg dari NasDem namanya Parulian Siregar. Jadi ini berkembang menjadi isu liar," kata Rapidin Simbolon di salah satu media nasional, Selasa (12/9/2023).
Rapidin Simbolon juga menegaskan kalau Kejati Sumut juga sudah membantah soal keterlibatan dirinya di kasus korupsi dana Covid-19 tersebut.