Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Advokat Parulian Siregar SH MH bersama Hutur Irvan Pandiangan SH MH kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (13/9/2023) sore.
Kedatangan Parulian Siregar ke Kejati Sumut mempertanyakan tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat (dumas) mereka terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon, saat ia menjabat sebagai Bupati samosir pada 2020.
"Tadi kami telah mendatangi PTSP Kejati Sumut, mempertanyakan perkembangan dumas yang kami sampaikan pada Agustus 2022 lalu. Kemudian pada Juli 2023, kami sudah mempertanyakan hal ini, namun pihak Kejati Sumut mengatakan bahwa berkas laporan tersebut sudah dikirim ke Kejari Samosir," katanya.
Namun, sambung Parulian Siregar, ketika pihaknya mendatangi Kejari Samosir, jawaban dari pihak Kejari Samosir mengaku belum ada menerima berkas laporan tersebut alias belum dikirim.
"Sehingga hari ini, kami kembali mendatangi Kejati Sumut untuk mempertanyakan perkembangan laporan dumas tersebut. Hari ini kita diterima oleh Bidang Intelijen, pak Syamsir, beliau menjelaskan bahwa berkas laporan dumas tersebut sudah ada di bagian Intel, dan saat ini mereka sedang menganalisa perkara tersebut. Nah, bagaimana analisa dari Intelijen Kejati Sumut akan kita tunggu dalam beberapa hari ke depan," katanya.
Ia berharap, Kejati Sumut adil dalam hal penegakan hukum, sebab yang membawa perkara ini ke pengadilan adalah jaksa, bukan dirinya.
"Oleh karena itu, seharusnya dari awal pihak Kejaksaan sudah meminta pertanggungjawaban hukum kepada Rapidin Simbolon. Apalagi dalam putusan MA, Rapidin Simbolon disebut menikmati dana Covid-19 saat menjabat sebagai Bupati Samosir," kata Parulian Siregar.
Ditegaskan Parulian Siregar, apabila Kejati Sumut tidak juga menindaklanjuti laporan dumas tersebut, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar melakukan supervisi.
"Kalau Kejati Sumut juga tidak menindaklanjuti laporan dumas ini, maka kami dari praktisi hukum akan menyurati KPK agar melakukan supervisi terhadap Kejati Sumut dalam perkara ini," tegasnya.
Karena, sambung Parulian, tugas pokok dan kewenangan KPK diantaranya melakukan supervisi terhadap institusi yang berwenang mengenai tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Ratusan Kader Geruduk Kantor DPD PDIP Sumut Demo Rapidin Simbolon soal Dugaan Korupsi Dana Covid-19
"Oleh karena itu, apabila laporan dumas tersebut tidak ditindaklanjuti, maka kita akan meminta KPK melakukan supervisi apabila Kejati Sumut tidak mampu menindaklanjuti perkara ini," tegasnya.
Selain itu, lanjut dikatakan Parulian Siregar, dirinya juga telah mempertanyakan ke Bidang Intelijen terkait pernyataan Kasi Penkum Kejati Sumut yang menyatakan bahwa Rapidin Simbolon tidak ikut menikmati dana Covid-19, padahal yang sebenarnya tim Intelijen Kejati Sumut masih mempelajari dan menganalisa laporan dumas tersebut.
"Kita juga tadi meminta kepada Bidang Intelijen Kejati Sumut agar meluruskan pernyataan Kasi Penkum yang menyatakan Rapidin Simbolon tidak ada menikmati dana Covid-19, sebab pernyataan itu tidak sesuai dengan putusan MA yang menyatakan Rapidin Simbolon ikut menikmati dana Covid-19 tersebut," ujarnya.
Apalagi, sambung Parulian, pihak Intelijen Kejati Sumut juga menyampaikan bahwa laporan tersebut masih ditindaklanjuti dan dianalisa.
"Jadi, kita meminta agar Kejati Sumut dapat meluruskan hal itu, jangan sampai membuat bingung masyarakat. Terkait itu, pak Syamsir orang bidang Intelijen mengatakan akan menyampaikan hal tersebut kepada pimpinannya," tegas Parulian Siregar.
Diberitakan sebelumnya, mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dilaporkan ke Kejati Sumut pada, Selasa (30/8/2022) lalu.
Rapidin Simbolon dilaporkan dalam indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 sebesar Rp 1.880.621.425.
Laporan tersebut dilayangkan oleh mantan pengacara Jabiat Sagala, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH.
Tak hanya Parulian Siregar, para penggiat aktivis anti korupsi, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumut, LSM Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK), Forum Mahasiswa Sumatera Utara, Ombudsman Perwakilan Sumut, mendesak agar Kejati Sumut segera memeriksa Rapidin Simbolon.
Selain itu, kader PDIP sendiri juga melakukan unjuk rasa di Kantor DPD PDIP Sumut. Dalam aksinya, mereka meminta agar Rapidin Simbolon mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut. Mereka juga meminta agar Rapidin Simbolon mengklarifikasi terkait kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menyeret namanya.
Bahkan, Gerakan Muda Samosir ikut mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengambil alih laporan pengaduan masyarakat (dumas) terkait kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19 di Samosir dari Kejati Sumut.
Sebab, Kejati Sumut yang dipimpin Idianto, hingga saat ini belum juga memproses laporan dumas terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Samosir yang diduga melibatkan Ketua DPD PDIP Sumut itu.
Mereka juga meminta KPK melakukan supervisi terhadap proses penyidikan, apabila Kejagung tidak bergeming seperti Kejati Sumut dalam menangani kasus dugaan dana Covid-19 yang merugikan keuangan negara tersebut.
Kasus dugaan korupsi melibatkan Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut, Rapidin Simbolon ini terungkap berdasarkan putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi di tingkat kasasi dengan terdakwa mantan Sekda Samosir, Jabiat Sagala.
Dari salinan putusan nomor 439 K/Pid.Sus/2023, dalam pertimbangannya hakim menyebut Rapidin Simbolon justru dinilai terbukti memanfaatkan dan menikmati dana COVID-19 untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Bupati Samosir.
BACA JUGA: Kader Senior Budiman Nadapdap Desak Rapidin Simbolon Mundur dari Ketua PDIP Sumut, Ini Alasannya
Desakan agar Rapidin Simbolon melakukan klarifikasi atas dugaan korupsi yang dialamatkan kepadanya juga digaungkan sejumlah pihak. Bahkan, pihak lain mendesak jaksa memeriksa mantan Bupati samosir itu.
Kader senior PDIP Sumut, Budiman Nadapdap, misalnya, meminta Ripidin Simbolon mundur sementara dari jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Sumut, serta mengklarifikasi kasus dugaan korupsi dana Covid-19 yang menjeratnya semasa menjabat sebagai Bupati Samosir pada 2020.
"Jadi, saya sebagai senior partai meminta kepada seluruh DPC PDI Perjuangan di Sumatera Utara (Sumut) bersikaplah yang jernih. Jangan sampai suara partai ini tergerus," ujar mantan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP ini.
Forum Senior mantan pengurus PDI Perjuangan Sumatera Utara juga meminta Rapidin Simbolon untuk melakukan klarifikasi kepada jajaran internal partai terkait persoalan hukum yang belakangan ini menuai pro dan kontra.
"Aksi demo yang ditujukan kepada Rapidin Simbolon sangat mengganggu kami mantan pengurus dan juga para kader dan simpatisan partai. Aksi itu kami nilai dapat merusak nama baik partai dan efeknya dapat mengganggu proses tahapan Pemilu 2024," tegas Tekgap Sembiring dan Willy Silalahi dari Forum Senior mantan pengurus PDI Perjuangan Sumut, dalam keterangan tertulis diterima Jumat (01/09/2023).
BACA JUGA: Forum Senior Partai Minta Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Klarifikasi Kasus Hukum yang Viral
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) agar menetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.
"LBH Medan mendesak Kejatisu segera melakukan penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang diduga adanya keterlibatan mantan Bupati Samosir Rapidin Simbolon," tegas Wakil Direktur LBH Medan Muhammad Alinafiah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/8/2023) pagi.
Rapidin Simbolon juga didemo ratusan kadernya sendiri. Aksi dilakukan di depan Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan, Selasa (12/9/2023).
BACA JUGA: LBH Medan Desak Kejatisu Tetapkan Ketua PDIP Sumut Rapidin Simbolon Tersangka
Dalam aksinya, massa aksi menyampaikan sejumlah hal. Di antaranya meminta Rapidin mengklarifikasi kasus dugaan korupsi Covid-19 sewaktu menjabat Bupati Samosir.
"Jika salah, katakan salah, jika benar mohon klarifikasi. Kami mencintai PDIP, jika Rapidin hanya berstatemen di media itu, tidak cukup. Kami ingin penjelasan langsung," kata Tetap Sembiring, salah seorang orator.
BACA JUGA: MA dan Kejatisu Beda Pandangan soal Rapidin Simbolon di Kasus Mantan Sekda Samosir Jabiat Sagala
Tegap mengatakan, masalah yang menimpa Rapidin Simbolon itu telah menjadi "gorengan" pihak lain. Hal itu membuat kader di daerah merasa terganggu, terutama untuk kerja-kerja memenangkan capres Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024.
"Kalau masalah seperti ini saja tidak bisa diatasi, maka kami menilai kelas Rapidin masih kelas cabang belum untuk provinsi. Jika masalah ini tidak diselesaikan dan memang benar Rapidin terlibat dalam masalah di Samosir, kami minta beliau mundur," kata Tegap
Hal lainnya juga disampaikan massa aksi. Di antaranya kader merasa tidak diperhatikan terutama kader yang di daerah. Massa aksi menilai para anggota DPR maupun DPRD serta pejabat DPD PDIP lupa diri dan sombong serta melupakan kader maupun simpatisan.
Rapidin Simbolon yang dikonfirmasi soal kader yang mendemonya hanya menjawab,"Nanti".
Ketika demo berlangsung, Rapidin Simbolon mengaku mengaku saat ini sedang berada di Nias. Mantan Bupati Samosir ini mengaku saat itu ia berada di Nias untuk konsolidasi partai.
"Saya lagi konsolidasi partai di Nias," kata saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com, Selasa malam (12/9/2023).