Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Binsar Siringoringo SH MH selaku ketua tim penasehat hukum (PH) Herdon Samosir, terdakwa korupsi pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir, mengaku sepakat mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang dampaknya menggerogoti uang maupun perekonomian negara.
Akan tetapi, semangat pemberantasan korupsi bukanlah sekadar memenjarakan orang, tapi harus didukung fakta-fakta. Namun persidangan perkara korupsi yang ditanganinya, menurut Binsar ,kerugian keuangan negara dalam perkara ini justru minus Rp 41.438.425.
"Fakta miris lainnya, sudah dilakukan Final Hand Over (FHO) namun penyedia jasa (Dinas PUPR Kabupaten Samosir) sampai sekarang belum membayarkan hasil pekerjaan sebesar Rp 1,171 miliar. Dipenjara pula lagi dia (terdakwa Herdon Samosir)," sindir Binsar Siringoringo terkait sidang tersebut kepada medanbisnisdaily.com, Sabtu (16/9/2023) siang.
Oleh sebab itu, pihaknya selaku tim PH berkeyakinan majelis hakim nantinya objektif menjatuhkan putusan sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
"Cukup miris, kerugian negara minus tapi klien kami malah dijadikan terdakwa di persidangan tersebut," pungkasnya.
Diketahui pada persidangan yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dua ahli dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir.
Keduanya dimintai pendapatnya atas pemeriksaan fisik dan penghitungan volume dikali harga satuan atas pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir Tahun Anggaran (TA) 2021 yang dinilai tidak sesuai kontrak hingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp744.492.680.
Atas pemeriksaan fisik pekerjaan dari ahli jalan dan jembatan, Viktor Ganda Sinaga dilanjutkan dengan hasil penghitungan oleh ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Bakti Ginting menjadikan rekanan, Herdon Samosir ST sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Nabila dan Saut Simbolon (berkas terpisah) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjadi terdakwa dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/9/2023) petang.
Sebagaimana dakwaan tim JPU pada Kejari Samosir, Fajar Ronald Harry Pasaribu menyebutkan, pekerjaan rekonstruksi Jalan Pangasean - Sitamiang, Kecamatan Onan Runggu, tidak sesuai kontrak mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 744.492.680
Tim PH terdakwa Herdon Samosir yakni Binsar Siringoringo, Jannus Willem Purba, Hotmar S Situmorang, Leonard Manurung dan Sephma Tuahta Sinaga dengan menggunakan slide mengungkapkan bahwa data hasil pemeriksaan pekerjaan fisik patut diduga tidak berbanding lurus dengan penghitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Provinsi Sumut itu.
Dengan menggunakan slide di hadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Emsah Ginting didampingi anggota majelis, Rina Lestari dan Gustap Marpaung, tim PH terdakwa membuka kekeliruan penghitungan yang dilakukan ahli dari BPKP Provinsi Sumut tadi.
Berdasarkan dokumen PHO, pekerjaan aspal (hotmix) sepanjang 1.740 Meter. Untuk pemasangan lapisan pondasi (base) Kelas A yang terletak di bawah hotmix ahli jalan dan jembatan menyebutkan 900 Meter.
Tim PH terdakwa Herdon Samosir mengungkap bahwa perhitungan ahli dari BPK Provinsi Sumut Bakti Ginting keliru. Sebab bila lapisan base A dikalikan dengan harga satuan hasilnya adalah Rp 700.175.438, bukan Rp 560.141 150.
Kemudian pekerjaan lapisan base B yang terletak di bawah base A, ahli dari BPKP juga keliru melakukan perhitungan.
"Bila dikalikan dengan harga satuan hasilnya seharusnya Rp 1.204.549.299, bukan Rp 963.639.439,10. Sepakat kita ya Pak," tegas Binsar Siringoringo.
Fakta menarik lainnya terungkap setelah dilakukan koreksi, ahli dari dari BPKP Provinsi Sumut tersebut tidak ikut menghitung kewajiban rekanan yang telah membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp 87.801.132.
Hakim ketua pun spontan meminta penegasan dari ahli. Apakah data hasil penghitungan volume pekerjaan konstruksi yang digunakan sebelum atau setelah dikoreksi tim PH terdakwa Herdon Samosir.
"Baik. Data yang baru dikoreksi tim PH ya Pak? Kami juga ikut menghitungnya pakai kalkulator di HP loh Pak," cecar Erika Sari Emsah Ginting dan diiyakan ahli Bakti Ginting.
Dengan demikian hasil pemeriksaan pekerjaan fisik yang dilakukan ahli jalan dan jembatan Viktor Ganda Sinaga bila dikalikan dengan harga satuan, maka kerugian keuangan negaranya minus Rp 41.438.425, bukan Rp 744.492.680.
Namun anehnya, kedua terdakwa ini dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.