Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Kemasan paket ganja siap edar beserta tanaman ganja berhasil diamankan Polres Dairi dari perladangan warga di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Jumat 15 September 2023.
Hal itu disampaikan Plt Kapolres Dairi AKBP Ronny Nikolas Sidabutar melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh kepada media, Sabtu (16/9/2023).
Disebutkan Iptu Doni Saleh, kasus peredaran narkotika golongan 1 jenis ganja terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat kepada Polsek Tigalingga tentang maraknya peredaran narkoba di Desa Palding Jaya.
Menindaklanjuti informasi masyarakat, pada Jumat, 15 September 2023, Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo bersama personel dan dibantu Babinsa 04/Tigalingga Kodim 0206/Dairi, Serka Imanuel Ginting dan Kepala Desa Palding Jaya melakukan penggerebekan terhadap pelaku.
Namun, pada saat akan melakukan penggerebekan, pelaku berinisial MS (41) yang mengetahui kehadiran personil Polisi-TNI serta kepala desa, berhasil melarikan diri. Sehingga saat penggerebekan hanya menemukan perempuan berinisial HG (41), yakni istri pelaku di dalam gubuk.
"Hanya istri pelaku yang berhasil diamankan dari dalam gubuk," sebut Doni.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan dari dalam gubuk, ditemukan barang bukti tas yang berisikan kemasan paket daun ganja kemasan kertas kecil 10 bungkus, ganja kemasan kertas besar 9 bungkus, dan kemasan dalam plastik kecil 2 bungkus.
"Juga uang sejumlah Rp 1.600.000, ditambah dua buah ATM serta sebuah ponsel merek Nokia," papar Doni.
Kemudian setelah melakukan penyisiran di sekitar perladangan personel menemukan 10 batang pohon ganja setinggi tinggi 1,5 meter dan 6 pohon ganja kecil dalam dua polybag.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, istri pelaku berinisial HG dan barang bukti ganja oleh Polsek Tigalingga diserahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi," terang Doni.