Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palas. WSH (30), residivis kasus narkoba asal Padang Lawas (Palas), kembali ditangkap Satres Narkoba Polres Padang Lawas di belakang salah satu SD lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Barumun, Padang Lawas, Sabtu (16/9/2023).
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba AKP Agus M Butar-butar, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di wilayah Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan.
"Yang kita tangkap ini residivis kasus yang sama (narkoba)," sebut Kasat Narkoba seraya mengaku kalau pelaku belum lama keluar dari Lapas, dan berhasil ditangkap dalam kasus yang sama.
Terungkapnya kasus ini, menurut Kasat, setelah mendapat informasi dari warga yang merasa risih pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lokasi itu.
"Informasi masyarakat tersebut dilakukan penyelidikan, setelah terbukti langsung melakukan penangkapan," ujarnya.
Saat melakukan penangkapan, disaksikan juga pihak RT setempat, termasuk saat menggeledah pelaku serta tempat menyimpan barang haram tersebut
"Saat ditangkap pelaku tak bisa mengelak saat beberapa barang bukti berhasil disita dari TKP, berupa narkoba jenis sabu seberat 0,74 gram, 3 paket ganja siap edar seberat 1,87 gram, Hp android, sebuah pipet plastik berbentuk sekop dan uang hasil transaksi," jelasnya.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, saat ini pelaku dan juga barang bukti sudah diamankan di Mapolres Padang Lawas.