Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjajaki kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPKS) dan korban terorisme.
Upaya itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. Karena korban TPKS dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga memungkinkan terjadinya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.
Karena itu, menurut Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin, saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, ini perlu menjadi perhatian khusus.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPKS atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya," kata Hassanudin, Rabu (20/09/2023).
Sayangnya, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPKS dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.
Pj Gubsu Hassanudin berharap payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.
"Tentu pemerintah dalam melakukan program harus sesuai administrasi, kita bersama LPSK tentu akan berupaya membuat payung hukumnya sehingga masyarakat kita lebih terlindungi," kata Hassanudin.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sumut Manager Nasution mengatakan Pj Gubsu sepakat Pemprov Sumut menanggung layanan kesehatan korban TPKS dan teroris sebelum korban resmi menjadi terlindung LPSK.
Setelah itu korban menjadi terlindungi LPSK. Lembaga ini menangani layanan kesehatan korban. "Pak Pj Gubernur tadi sepakat, sebelum menjadi terlindung LPSK, korban ditangani Pemprov Sumut untuk layanan kesehatannya, kita harap itu akan terwujud melalui Pergub atau Perda," kata Manager Nasution, usai pertemuan.
Selain itu, LPSK dan Pemprov Sumut juga akan memperkuat kerjasama dalam perlindungan korban tindak pidana di Sumut. Sebelumnya kerjasama ini telah ditandatangani di tahun 2019, namun sempat terhenti realisasinya karena pandemi Covid-19.
"Kita memperpanjang kerjasama yang sebelumnya sudah ditandatangani, terakhir kerjasama ini lima tahun lalu dan akan kita perbaharui," kata Manager Nasution.
Hadir pada rapat ini Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumut Dwi Aries Sudarto, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Manna Wasalwa serta OPD terkait lainnya.
Hadir juga jajaran LPSK Sumut antara lain Kepala Perwakilan LPSK Medan Erlince Ullie Artha Tobing, Kepala Bidang Kerjasama dan Humas Sriyana serta jajaran pengurus lainnya.