Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fakta terbilang mencengangkan terungkap dalam sidang lanjutan permohonan praperadilan (prapid) atas nama Lindung Pitua Hasiholan Sihombing selaku Direktur PT Dinamala Mitra Lestari (DLM), di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023) sore.
Pasalnya, hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumut diduga kuat sebagai 'pemantik' pemohon dijadikan sebagai salah seorang tersangka terkait pekerjaan Jalan Silangit-Muara Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Sumatera Utara (Sumut) TA 2019.
Selain itu juga menjadikan tim penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) sebagai termohon prapid.
Tim kuasa hukum pemohon prapid, Kamaruddin Simanjuntak dan Poltak Silitonga di hadapan hakim tunggal Nurmiati menguraikan, di awal klien mereka taat hukum yang berniat untuk membayarnya.
Pemohon sudah berulang kali meminta agar termohon menunjukkan bukti fisik Tuntutan Ganti Rugi (TGR) bila memang ada kerugian keuangan negara atas pekerjaan Jalan Silangit-Muara. Namun tidak kunjung diperlihatkan termohon.
Bahkan bahasa tim kuasa hukum pemohon, TGR katanya produk BPKP Provinsi Sumut tersebut sengaja disembunyikan termohon prapid.
Lindung Pitua Hasiholan Sihombing melalui kuasa hukumnya menambahkan, pihaknya juga telah menyurati BPKP Provinsi Sumut agar bersedia memperlihatkan TGR. Bila memang benar ada kerugian keuangan negaranya.
Karena aturan mainnya, klien mereka memiliki waktu 60 hari untuk membayar TGR dimaksud.
"Sampai sekarang surat kami tidak pernah dibalas BPKP Provinsi Sumut. Bagaimana pendapat ahli?" cecar Kamaruddin Simanjuntak kepada Victor Sinaga, ahli jalan dan jembatan yang dihadirkan termohon pada sidang lanjutan prapid tersebut.
Terakhir, tim kuasa hukum memperlihatkan alat bukti screenshot lewat aplikasi WhatsApp (WA) surat dari BPKP Provinsi Sumut berisikan angka-angka kerugian keuangan negaranya sebesar Rp493.602.360.
"Nah harusnya hasil audit BPKP Provinsi Sumut ini seharusnya ada kop surat dari instansi yang mengeluarkan surat, stempel dan tembusan surat, ini tidak ada jadi kan aneh," tegasnya.
Disinggung kuasa hukum pemohon, bagaimana bila si pemeriksa (BPKP) datang di Juni 2023 ngobrol-ngobrol dengan jaksa tanpa melakukan pengukuran duduk-duduk lalu makan.
"Bagaimana pemeriksaan seperti ini menurut saudara?," tanya kuasa hukum pemohon.
Victor Sinaga menimpali, BPKP maupun BPK bukan orang teknis. Seharusnya mereka membawa tim ahli. Ahli yang berkompeten di bidangnya. Apakah ahli jalan, jembatan.
"Tim BPK, BPKP atau siapapun yang melakukan pemeriksaan itu menyaksikan ahli melakukan pengukuran panjang, lebar, tebal, bentuk dan seterusnya," pungkasnya.
Akhirnya sidang akan kembali dilanjutkan pada Jumat (22/9/2023) besok dengan agenda kesimpulan dari pemohon dan termohon.