Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Anda Dira Whikrama selaku pengacara Agustinus Marbun Cs menilai lahan yang menjadi objek sengketa salah tempat. Penggugat mengklaim tanah sekitar 10 hektar, sementara tanah yang dikuasai tergugat tidak sampai 5 hektar.
“Jadi, saat sidang tadi, penggugat menghadirkan 2 saksi. Kita menilai keterangan saksi belum dapat membuktikan gugatan. Karena dalilnya itu surat yang dikeluarkan Kades PO Manduamas tanggal 25 Juni 1992,” kata Anda Dira Whikrama kepada wartawan, usai mengikuti sidang di PN Sibolga, Kamis (21/9/2023).
Sidang perkara perdata nomor 42/Pdt.G/2023/PN.Sbg itu dipimpin Hakim Ketua, Lenny Lasminar didampingi 2 hakim anggota.
Anda Dira Whikrama bertindak sebagai kuasa hukum Agustinus Marbun (tergugat 1), Tito Hutabarat (tergugat 2), PT SGSR (tergugat 3).
Turut tergugat, Arnold Edivanto Pasaribu; Mateus Tumanggor; Kepala Desa Sigodung; dan Kepala Desa Muara Ore.
Anda Dira Whikrama mengatakan, para saksi tidak mengetahui kapan Desa Sigodung berubah jadi Desa Muara Ore, kemudian Desa PO Manduamas menjadi Desa Muara Ore juga tidak tahu kapan.
Dia menjelaskan, bahwa Desa PO Manduamas tidak pernah berubah jadi Desa Muara Ore. Karena Desa PO Manduamas sekarang telah berubah menjadi Kelurahan PO Manduamas.
Tanah yang dikuasai orang tua tergugat 1 dan 2 sejak 1974, itu berada di Desa Sigodung, bukan di Desa PO Manduamas, Kecamatan Barus, sebagaimana dalil penggugat, Wisafri Sudianto Sitorus.
“Pada 2008, Desa Sigodung dimekarkan menjadi Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah,” kata Anda Dira Whikrama.
Anda Dira Whikrama mengatakan, dalil penggugat sebagai pemilik sah atas tanah seluas 10 hektar di Desa PO Manduamas itu berdasarkan bukti surat tanggal 25 Juni 1992, surat pernyataan ahli waris tanggal 11 Januari 2023, dan bukti kwitansi tanggal 11 Januari 2023.
“Faktanya, klien kami tidak menguasai dan atau mengusahakan tanah yang dimaksud oleh penggugat.
Tanah yang dikuasai tergugat 1 dan 2 di Desa Sigodung luasnya pun tak sampai 5 hektar,” kata Anda Dira Whikrama.
Anda Dira Whikrama menambahkan, PT SGSR selaku pengelola PKS Sirandorung juga membangun water intek di atas tanah tergugat 1, di Desa Sigodung yang sekarang menjadi Desa Muara Ore.
Barigin Tua Sigalingging selaku pengacara penggugat, Wisafri Sudianto Sitorus, mengaku belum bisa memberi keterangan untuk publikasi, pihaknya harus minta izin dulu dengan klien.
“Pada sidang berikutnya akan saya beri penjelasan secara rinci,” singkat Baringin Tua Sigalingging.