Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Nurhasanah Ginting alias Nur, kurir 17 gram sabu akhirnya divonis pidana 9 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/9/2023).
"Mengadili dan menjatuhkan pidana terdakwa selama sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan," ujar hakim ketua Arfan Yani saat membacakan amar putusan tersebut.
Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal
114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi lima gram yaitu 17 gram.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan terdakwa pernah dihukum dengan perkara yang sama," ucapnya.
Sementara hal yang meringankan, Arfan Yani mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya yang merupakan pengedar sabu tersebut.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari masa pikir-pikir, baik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sri Delyanti, penasihat hukum terdakwa maupun penasihat hukum untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sri Delyanti selama 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Sri Delyanti mengatakan pada 22 Juni 2023 terdakwa bertemu dengan Akong di Jalan Seroja, Medan Sunggal untuk memberikan sabu tersebut.
"Akong memberikan sabu yang dibungkus tisu berwarna hijau untuk diberikan kepada pembeli, dengan upah satu gram Rp50.000," ucapnya.
Selanjutnya, kata Delyanti terdakwa menunggu pembeli di Jalan Jamin Ginting, Medan Selayang. Kemudian tiba-tiba petugas polisi menangkap terdakwa beserta barang bukti.