Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Taput. gabungan pemberantasan narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya berhasil menangkap Kennedi Sibarani alias Kens (43), bandar sabu di wilayah bona pasogit warga Simaungmaung Dolok, Kelurahan Huta Toruan XI, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Kens, yang merupakan bandar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Tapanuli (bona pasogit-sebutan kampung halaman untuk orang Batak) itu berhasil ditangkap Tim Gabungan Sat Reskrim dan Narkoba Polres Taput dari perbatasan Sumut -Riau, tepatnya di Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu, pada Kamis (21/9/2023) saat akan melarikan diri.
"Tersangka Kens, merupakan residivis pada kasus narkotika di tahun 2020 dan tersangka sudah menjadi target operasi kita. Dianya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan lalu," kata Kapolres Taput melalui Kasat Narkoba, AKP M.Agus Santoso, Senin (25/9/2023).
AKP Santoso menjelaskan, tersangka Kens sudah berpengalaman dalam menjalankan bisnis haramnya dengan membentuk satu sindikat dan banyak jaringan yang sudah masif dan terstruktur. "Sehingga Tim, sempat mengalami kesulitan untuk menangkapnya," katanya.
Dalam menjalankan aksinya, Kens selalu bermain di belakang layar. Dalam jaringan pengedar yang dibentuk tersangka, ada orang kepercayaan yang bertugas untuk menemui dirinya dan peran lainnya dalam menjalankan bisnis haramnya.
"Artinya permainan bisnis haramnya sangat tertutup, licik dan diyakini safety oleh para pengikutnya," jelas AKP Santoso.
Namun demikian, langkah dan pergerakan tersangka terus dipantau oleh tim yang dibentuk, hingga waktu yang tepat posisi tersangka terpantau dan perburuan pun dilakukan.
Setelah tertangkap dan diboyong ke Polres Taput, tersangka Kens, mengakui barang haram tersebut dia peroleh dari Medan. Dengan rata-rata 100 hingga 200 gram setiap minggunya untuk diedarkan di Bona Pasogit dengan omzet hingga ratusan juta per bulan. Dan hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Taput untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba lainnya.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut membantu dan melaporkan peredaran maupun penyalah gunaan narkoba melalui nomor telepon 110 maupun melalui WhatsApp di nomor 0821-9595-9595," kata Santoso.