Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Langkat, dihebohkan dengan adegan 'tangkap lepas' 2 pelaku perdagangan Satwa Lanka dilindungi pada Senin, 24 September 2023, dini hari.
Beredar video di grup- grup WatsApp tentang 2 diduga pelaku warga Lubuk Rotan Kecamatan Secanggang, Langkat diborgol saat dilakukan penangkapan, dengan barang bukti seekor anak kera wak wak jenis lutung abu-abu.
Kedua diduga pelaku dan barang bukti satwa dilindungi itupun disidik di kantor BBKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Langkat, di jalan R Suprapto Stabat, Langkat, sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Senin, 25 September 2023.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Stabat, Herbert Aritonang terus berusaha menghindar saat dikonfirmasi wartawan tentang keberadaan diduga 2 orang pelaku.
Herbert Aritonang hanya memberi data satu orang diduga pelaku berinisial Gung, sementara 1 orang diduga pelaku lainnya, Herbert tidak memberi jawaban.
"Laporan dari Katim saya, pelaku satu orang, silahkan komfirmasi langsung ke Katim saya, Rizky Pramana," kata Herbert Aritonang, Selasa (26/9/2023) melalui telepon selularnya.
Terkait pelaku, Herbert Aritonang menyebut, akan dilanjutkan pemeriksaan ke PPNS Gakkum KLHK.
Dihubungi terpisah, Katim Rizky Pramana menyebut, perihal keterangan mengenai pelaku perdagangan satwa liar dilindungi itu juga bukan 2 orang.
Menurut Rizky, pelakunya satu orang sementara satu lagi hanya sebagai teman pelaku, yang juga beralamat yang sama dengan pelaku Gung.
"Rekan Gung hanya mengantar saja, jadi tidak kita tetapkan sebagai pelaku," sebutnya.
Disinggung tentang pelaku hanya dikenakan sanksi hukum wajib lapor 3 hari sekali, dan apakah terhadap pelaku Gung telah dilakukan pemeriksaan oleh Gakkum KLHK Sumatra Utara. Rizky mengatakan, bahwa Gung belum dilakukan pemeriksaan Gakkum, hanya sebatas dibuat berita acara, dengan diambil data - data pelaku saja.
"Selanjutnya kami lepas dengan ketentuan wajib lapor terhadap Gung. Kami tidak berhak melakukan penahanan dan pemeriksaan. Kalau itu saya lakukan sudah menyalahi SOP (Setandart Oprasional Prosedur). Penindakan dan penegakan Hukum itu di Gakkum- KLHK (Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)." sebut Rizky, sambil menyatakan bahwa ianya belum menjadi polisi kehutanan (polhut), tapi masih calon polhut.
Padahal, dalam pasal 21 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 sangsi Pidana Kurungan 5 Tahun penjara.
Ironis, calon polhut pada malam penyergapan transaksi perdagangan satwa liar lutung wakwak abu abu asal Taman Nasional Gunung Lauser, Bahorok, Rizky bertindak sebagai Katim (Kepala Tim-red), berdasarkan keterangan Herbert Aritonang.
Seharusnya, petugas yang berwenang melakukan penyidikan di Institusi Kehutanan harus berpredikat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dilengkapi surat keterangan penyidik dari Institusi Kepolisian selalu penyidik tunggal di NKRI.