Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah menuai protes lewat pemberitaan pasca tidak hadir di sidang perdana, seluruh tergugat dalam perkara ganti rugi jalan tol Tanjung Mulia akhirnya muncul di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (26/9/2023).
Melihat semua pihak telah lengkap, maka majelis hakim diketuai Oloan Silalahi meminta para pihak untuk menjalankan proses mediasi terlebih dahulu. Hal itu katanya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016.
"Nanti kalau sudah selesai mediasi dan apa hasilnya diminta kepada para pihak untuk melaporkannya kepada kami," ujar hakim Oloan Silalahi sembari menutup persidangan.
Sementara, Tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Metro, Jonson David Sibarani SH MH kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (26/9/2023) siang mengatakan, pihaknya akan menghadirkan prinsipal dalam perkara tersebut pada agenda mediasi yang dipimpin oleh hakim mediator As'ad Rahim Lubis.
"Sesuai pemberitahuan dari panitera pengganti katanya jadwal mediasi padq 10 Oktober 2023. Berarti dua minggu lagi," kata Jonson.
Disinggung apakah pihaknya ada peluang untuk berdamai dalam perkara ganti rugi jalan tol tersebut, Jonson yang didampingi Sudirman SH, Gindo Nadapdap SH MH, Fahrunissa Harahap SH dan Arisfandi SH mengatakan belum bisa memastikannya.
"Kemungkinan tidak. Tapi kita lihat saja nanti," tegas Jonson.
Diketahui dalam persidangan itu, Dharmawati dan Steven diwakili oleh seorang kuasa. Sedangkan Alwi SH dikenal sebagai 'bos' MMTC Jalan Pancing, Kota Medan, diwakili oleh kuasanya Rahmat Sidik SH dari Kantor Hukum Lihardo Sinaga.
Sedangkan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diwakili oleh kuasanya dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan dari Kantor Pertanahan Kota Medan diwakili oleh kuasanya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara a quo, Dharmawati SE, Steven, Alwi SH sebagai tergugat I, II dan III. Kantor Kementerian Agraria dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat cq BPN Wilayah Sumut cq Kantor Pertanahan Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah beralamat di Jalan STM, Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sebagai tergugat IV.
Selanjutnya, Kementerian PUPR Direktorat Jenderal Bina Marga Direktur Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah I Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan-Binjai (tergugat V).
Menurut Jonson David Sibarani, penggugat yang maju dalam perkara ini adalah Suryadi Achmad, salah seorang dari ahli waris Haji Dawud. Sedangkan untuk ahli waris yang lainnya, Kantor Hukum Metro pun telah mempersiapkan untuk melakukan gugatan dalam perkara terpisah.
Suryadi Achmad berdasarkan Surat Keterangan Kepala Kelurahan Tanjung Mulia No 593/56 tanggal 23 Agustus 1990 yang ditandatangani oleh Lurah Lili Suhendar dan diketahui dengan ditandatangani oleh Camat Medan Deli atas nama Drs Abdul Cholid Nasution, adalah pemilik tanah seluas 11,6 m x 85 m = 986 m2.
Sebelumnya tanah itu merupakan bagian dari Grant Sultan No 10 tahun 1898. Pada tahun 1990, pihak Suryadi Achmad telah menerima ganti rugi proyek pelebaran Sungai Deli atas sebagian dari tanah yang termasuk dalam Grant Sultan 10 tersebut.
Secara garis besarnya, jelas Jonson Sibarani, tergugat IV dan V dinilai telah salah dan keliru menetapkan tergugat I dan II sebagai pihak yang seolah-olah memiliki alas hak atas tanah yang
menjadi objek perkara.
Padahal tergugat I dan II sama sekali tidak memiliki alas hak yang sah menurut hukum untuk melakukan klaim sebagai pemilik atas tanah yang menjadi objek perkara.