Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Produksi batu bara Indonesia pada 2022 mencapai 687 juta ton, meningkat dibandingkan 2021. Produksi batu bara 2022 digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 215 juta ton, salah satunya adalah sebagai pasokan untuk kebutuhan PLTU batu bara, sedangkan sebagian dipasarkan ke luar negeri.
Meskipun produksi batu bara mengalami peningkatan, Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa sesuai skenario Peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE), produksi batu bara akan mengalami penurunan pada 2030.
"Penurunan produksi batubara dikarenakan penurunan angka ekspor batubara, maupun kebutuhan batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik, seiring meningkatnya bahan baku dari Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi sumber pembangkit listrik," jelas Bambang saat menjadi pembicara kunci pada acara Coaltrans Asia yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center dikutip dari laman ESDM, Kamis (28/9/2023).
Oleh karena itu, Bambang menyebut salah satu strategi dalam pemanfaatan batu bara adalah dengan hilirisasi batu bara, sejalan dengan program Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam hilirisasi industri untuk mencapai Indonesia emas pada 2045, sehingga akan memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang dihasilkan.
Batu bara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi seperti Dimethyl Ether (DME), Methanol, Synthetic Gas, Hidrogen dan Amonia. Saat ini, beberapa industri hilir batubara telah selesai dibangun, yaitu briket batu bara, pembuatan kokas, dan upgrading batu bara.
Insentif buat Genjot Hilirisasi Batu Bara
Guna mendukung hilirisasi batu bara tersebut, Bambang mengatakan bahwa pemerintah menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batubara, yaitu dengan pengurangan tarif royalti batubara khusus untuk gasifikasi batu bara hingga 0%, kemudian pengaturan harga batu bara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.
"Insentif ketiga ialah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batu bara yang dikhususkan pada batu bara untuk gasifikasi diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batubara," tandasnya.(dtf)