Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Dugaan kasus penipuan yang menyeret nama Wakil Ketua Umum Partai Hanura Herry Lotung Siregar akhirnya berdamai, karena pelapor Tetty Rumondang memilih untuk mencabut laporan polisi.
Tetty Rumondang dan terlapor Herry Lotung Siregar sepakat menyelesaikan masalah hukum secara kekeluargaan.
Kuasa Hukum korban, Irwansyah Putra Nasution saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023) membenarkan kabar tersebut.
Kata Irwansyah, kliennya dengan terlapor telah memiliki kesepakatan untuk berdamai.
"Udah selesai masalahnya, kedua belah pihak memilih berdamai secara kekeluargaan. Jadi tidak ada lagi masalah hukum," katanya Irwansyah.
Dilanjutkannya, perdamaian tersebut dilakukan oleh kedua belah pihak, disaksikan Ipda Soewandi, Panit Buncil Ditreskrimum Polda Sumut.
"Berhubung kedua belah pihak masih keluarga dekat. Jadi saya mengapresiasi perdamaian keduanya karena lebih memilih bermusyawarah. Tidak semua harus diselesaikan di depan hukum," ucapnya.
Lanjutnya, masalah tersebut memang sebaiknya dimusyawarahkan dengan pikiran yang jernih.
"Jadi tidak ada yang menang dan kalah. Pilihan musyawarah juga dianjurkan dalam agama," tutupnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kasus tersebut sedang berproses dan semua prosesnya berjalan dengan baik.
"Kalau proses sedang berjalan di penyidik ya. Untuk penahanannya itu kewenangan penyidik," kata Hadi Jumat sore (29/9/2023) di Gedung Polda Sumut.
Diketahui sebelumnya, Polda Sumut menetapkan Herry Lotung Siregar sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan.
Kombes Hadi Wahyudi menyebut, Herry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 September 2023 lalu.
Herry ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, hasil penyidikan Laporan Polisi nomor LP/B/1409/VIII/ 2022/SPKT/ Polda Sumut.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan jika pihaknya telah menetapkan Herry Lotung Siregar dalam perkara tersebut.
"Pelapor Tetty Rumondang dan terlapor Harry Lotung Siregar. Objek yang dilaporkan yaitu uang pengurusan peningkatan status Sekolah Akademi Kebidanan Matorkis, milik korban menjadi sekolah tinggi ilmu kesehatan," kata Sumaryono, Rabu (27/9/23) lalu.
Lanjut Sumaryono, korban telah mengirim uang Rp1 miliar ke rekening pribadi terlapor Herry Lotung Siregar. Namun, korban terima surat salinan tentang peningkatan status sekolah tersebut dengan nomor yang diduga palsu.
"Diduga palsu atau tidak terdaftar di LLDIKTI. Kemudian korban meminta uangnya kembali, namun tidak dikembalikan," imbuhnya.
Penyidik telah melakukan gelar perkara tanggal 25 september 2023 beserta pengawas eksternal dengan kesimpulan bahwa terhadap Herry Lotung telah memenuhi unsur sebagai tersangka