Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Yudisial (KY) diminta agar turun langsung memantau jalannya persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang seyogianya digelar hari ini.
Permintaan itu disampaikan tim kuasa hukum PT Swarna Nusa Sentosa (Debitur) PKPU, Hadi Yanto SH MH, CLA kepada wartawan di Medan, Senin (2/10/2023).
Ia mengatakan hal itu dilakukan agar mencegah terjadinya dugaan praktik mafia perkara PKPU yang saat ini menjadi perbincangan.
"Kita meminta agar KY dapat memantau jalannya persidangan PKPU PT Swarna Nusa Sentosa yang digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Pusat, untuk menghindari dugaan praktik mafia perkara PKPU yang kian mengkhawatirkan," kata Hadi Yanto lagi.
Ditegaskan Hadi, meskipun PT Swarna Nusa Sentosa telah dinyatakan PKPU sementara, namun pihaknya tetap menghormati putusan yang disampaikan dalam sidang yang digelar, pada 26 Mei 2023 lalu.
"Kami menghormati putusan majelis hakim, dan kami juga telah berkoordinasi kepada Tim Pengurus di bawah pengawasan hakim pengawas dan kita telah mengajukan proposal perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran lunas seketika terhadap tagihan sebesar Rp500 juta-an kepada Kreditur, namun tawaran kita ditolak," kata Hadi.
Padahal, kata Hadi, berdasarkan ketentuan Pasal 259 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU, Debitur dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU dengan alasan bahwa harta Debitur memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan para kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
"Jadi, Debitur yakni PT Swarna Nusa Sentosa dapat mengajukan permohonan pengakhiran PKPU, dikarenakan keuangan PT Swarna Nusa Sentosa telah dalam keadaan mampu membayar kembali utang-utangnya kepada para Kreditur," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof Amzulian Rifai sedang menyoroti dugaan praktik mafia perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada pengadilan di Indonesia
Sebab, fenomena tersebut telah terjadi dalam beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan putusan yang dinilai aneh.
Perlunya penanganan serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap perkara-perkara PKPU, khususnya dengan melihat putusan-putusan terkait.
Apalagi, KPK telah melakukan berbagai upaya pemberantasan korupsi pada sektor hukum, baik melalui pendekatan strategi pendidikan, pencegahan, maupun penindakan.
Pada upaya penindakan, terbaru KPK menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dari perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menetapkan para tersangkanya, baik dari pihak swasta, PNS pada MA, serta hakim.
#PKPU
#komisiyudisial
#KPK
#debitur