Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK menjelaskan pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejumlah pasal yang diterapkan adalah dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Informasi yang terakhir dari teman-teman penyidik juga sudah ditetapkan pasal-pasal lain, yaitu pasal dugaan gratifikasi dan juga tindak pidana pencucian uang. Jadi pertanyaan tiga klaster saya kira sudah terjawab ya. Pemerasan dalam jabatan, kemudian gratifikasi, dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Sementara itu, Ali belum menyampaikan nilai gratifikasi yang dimaksud. Sebab, perkara tersebut menurutnya hingga saat ini masih berjalan.
"Nanti kami update perkembangannya ya mengenai secara teknis lebih lanjut perkara dan sebagiannya. Nanti sambil berjalan, karena ini kan masih berproses, begitu ya," tuturnya.
Sementara itu, Ali belum memastikan kapan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dipanggil untuk diperiksa.
"Nanti pemanggilan saksi-saksi seperti biasa setiap hari kami update perkembangan dari pemanggilan saksi ataupun siapa pun yang berhubungan dengan perkara ini, jadi sabar ditunggu dulu," terangnya.
Ali sebelumnya mengatakan KPK telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. KPK mengatakan sudah menemukan alat bukti yang cukup untuk naik ke proses penyidikan.
"Sehingga di awal tahun 2023 tim penyelidik KPK melakukan penyelidikan dan, berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup sehingga naik proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat (29/9).
Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan tersangka dari korupsi di Kementan. Namun KPK belum mengumumkan sosok tersangka dimaksud.
"Ketika naik proses penyidik, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ujar Ali. dtc