Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Padangsidimpuan. Dr Icol Dianto SSosI MKomI menyerahkan buku karya terbaiknya ke Perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan.
Buku berjudul “Pendamping Desa Profesional dan Pemberdayaan Masyarakat Desa” itu diterima pengelola perpustakaan Aisyah Budi Harahap, Rabu, 10 Januari 2024.
“Terima kasih banyak atas sumbangan bukunya, Pak,” kata Aisyah.
Aisyah mengatakan, dengan diterimanya buku tersebut akan menambah variatif koleksi buku-buku di Perpustakaan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) UIN Syahada Padangsidimpuan. "Dan tentunya menjadi motivasi bagi yang lain untuk juga," katanya.
Dr Icol Dianto, penulis buku yang juga dosen pada Program Studi Pengembangan Masyarakat Islam itu menjelaskan bahwa buku tersebut merupakan pengembangan dari hasil penelitiannya tentang pendamping desa profesional.
“Saya berharap, buku ini menambah literasi kita, dosen dan mahasiswa, tentang pendamping desa dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujarnya.
Dalam bukunya itu, Dr Icol Dianto menjelaskan bahwa pembangunan merupakan kegiatan tiada henti dan terus direncanakan oleh manusia dalam mencapai kesejahteraan masyarakat.
Aktor-aktor pembangunan tidak hanya pemerintah, melainkan juga melibatkan perguruan tinggi, pihak swasta, media massa dan masyarakat. Pemerintah bersama dengan swasta dan perguruan tinggi menjadi fasilitator pembangunan, media massa sebagai wadah untuk mempromosikan dan publikasi inovasi pembangunan, sementara masyarakat berperan sebagai pelaksana dan penerima manfaat dari pembangunan itu sendiri.
Kehadiran pendamping desa memiliki peran yang sangat penting dalam kesuksesan pembangunan di desa. Pendampingan masyarakat desa tidak hanya berfungsi sebagai pendukung pemerintah desa dalam efektifitas penggunaan dana desa, melainkan juga dalam membimbing dan memberdayakan masyarakat desa.
Buku yang diberi judul Pendamping Desa Profesional dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ini memaparkan dengan cermat dua hal, yaitu pemberdayaan masyarakat dan kompetensi pendamping desa profesional.
Dalam menjelaskan kompetensi pendamping desa, penulis tidak hanya memaparkan kompetensi yang dipersyaratkan oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, tetapi juga kompetensi dari lembaga sertifikasi pemberdayaan masyarakat.