Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kuasa hukum korban pengeroyokan yang menimpa Tison Nadeak warga Jalan Antur Mangana Lingkungan I Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, melapor ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).
Dalam laporannya per tanggal 28 Maret 2024 lalu, Kuasa Hukum Tison Nadeak dari Law Office Pakpahan & Parnter, Harry Tulus Pakpahan, menyebutkan bahwa pihak penyidik Polres Tebing Tinggi dinilai tidak profesional dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan oleh korban pada 20 Januari 2024.
"Ya, kami menilai bahwa ada dugaan kesengajaan oleh pihak penyidik di Polres Tebing Tinggi yang mengaburkan kasus ini.Karena, kami menduga ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini (pengeroyokan)," katanya kepada medanbisnisdaily.com di Medan, Jumat (19/4/2024).
Kenapa adanya dugaan itu, kata Harry Pakpahan, karena pada saat gelar perkara yang dilakukan pada Maret lalu, penyidik seolah mengaburkan kasus ini menjadi pasal 351 KUHP atau penganiayaan biasa.
Padahal, secara jelas katanya, tertuang dalam Berkas Acara Perkara (BAP) pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/I/2024/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA menyebutkan bahwa korban ditodongkan senjata api lalu dipaksa masuk ke mobil dan dipukuli oleh terlapor Cristian Sitompul Cs.
"Tapi, kenapa penyidik hanya gelar perkara yang diduga membuat kasus ini jadi tidak jelas atau seolah mengaburkan kasus ini. Kan jadi tanda tanya. Ada apa ini, atau apa ada?," tegasnya.
Atas dasar itu, kata Harry Pakpahan, pihaknya mendesak Poldasu untuk menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkan pada 28 Maret 2024 lalu. Kapolda Sumut juga didesak memerintahkan bawahannya agar turun ke Polres Tebing Tinggi untuk melihat kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa korban Tison Nadeak.
"Dan kami berharap agar dilakukan gelar perkara ulang terhadap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa korban Tison Nadeak.Agar, bisa segera mengungkap oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini,"tegasnya.
Diceritakan, bahwa kejadian pengeroyokan yang dialami Tison Nadeak terjadi pada Sabtu 20 Januari 2024 sekira pukul 15.50 WIB. Saat itu korban bersama seorang temannya mau masuk ke dalam Ramayana Kota Tebing Tinggi.
Lalu, tiba-tiba korban dihampiri oleh dua orang tidak dikenal dan langsung membawa korban sambil memukuli korban serta menodongkan senjata api ke arah korban sambil bilang "Kau Mati Kau, Harus Mati Kau, Harus Kubunuh Kau, Siap Aku Apapun yang terjadi samaku yang penting kau mati sambil menyuruh korban masuk ke dalam mobil,".
Lanjutnya, korban pun oleh terlapor Cristian Sitompul ditunjangi pakai kaki dan di dalam mobil pun korban dipukuli lalu dibawa sampai ke rumah diduga para pelaku di BP 7 Kota Tebing Tinggi.
Disanapun, korban mengaku dipukuli oleh terlapor hingga beberapa jam kemudian, oleh terlapor korban Tison Nadeak pun diantar kembali ke Ramayana Tebing Tinggi.
Masih katanya, di rumah diduga para pelaku, korban kembali mendapat penganiayaan oleh para pelaku, bahkan diduga pelaku berinisial R melakukan tindakan tidak senonoh dengan memaksa korban untuk menelan air ludahnya dibawah ancaman senjata api yang diarahkan ke bagian leher korban.
"Atas kejadian itu, korban pun mendapat perawatan intensive di rumah sakit Bhayangkara Tebing Tinggi. Hal terbukti dengan adanya hasil resume medis yang dikeluarkan oleh RS Bhayangkara Tebing Tinggi yang memperlihatkan adanya luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku,"tegasnya.
Dipertanyakan
Dalam kesempatan itu, Harry Pakpahan juga mempertanyakan sikap dari penyidik yang tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap diduga para pelaku pengeroyokan. Melainkan dalam dimintai keterangan, katanya, penyidik datang ke rumah diduga para pelaku untuk meminta klarifikasi.
"Ini kan aneh, Ini menunjukkan adanya sikap penyidik yang "mengistimewakan" diduga para pelaku?? Apakah karena salah satu diduga pelaku merupakan oknum polisi jadi mendapat perlakuan istimewa???, "tanya heran.
Padahal, diduga, ada penganiayaan luar biasa karena Cristian Sitompul Cs justru menggunakan senjata api untuk melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Tison Nadeak.
"Kok begini kali sulitnya mendapatkan keadilan di negara ini.Kenapa, bisanya orang sipil memiliki senjata api dan bebas untuk melakukan tindakan pengeroyokan.Atau, jangan-jangan ada oknum polisi yang ikut terlibat dalam kasus pengeroyokan ini?," tukasnya.