Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Jajaran Sat Reskrim Polres Dairi dibantu personel Polsek Padang Panjang, Sumatera Barat mengamankan seorang pria berinisial BSN (38) yang diduga melakukan penghinaan terhadap suku Pakpak.
Hal itu disampaikan Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari didampingi Wakapolres Kompol Husnil Mubarok Daulay, Kasat Reskrim AKP Meetson Sitepu dan Kasi Humas AKP Doni Saleh saat konferensi pers di Mapolres Dairi, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dijelaskan Kapolres Dairi, tersangka berinisial BSN diamankan dari tempat tinggalnya di Jalan Padang Reno, Kelurahan Tanah Pak Lambik, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (10/5/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
"Setelah kita amankan tersangka dibawa ke Polsek Padang Panjang untuk dimintai keterangan," kata Agus.
Hasil keterangan tersangka, dia membenarkan pada tanggal 10 April 2024 mengomentari postingan akun Facebook milik Jon Banurea.
Dimana dalam salah satu komentarnya tersangka mengatakan bahwa suku Pakpak leluhur terbodoh, dan Pakpak Bharat hutan perbeguan (hantu).
"Alasan tersangka membuat komentar itu di media sosial (Medsos) miliknya karena ingin meluruskan komentar dari akun Facebook atas nama Jon Banurea yang menurut tersangka tidak benar," ujar Agus.
Usai dimintai keterangan, tersangka selanjutnya diboyong ke Polres Dairi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun dan dengan denda maksimal Rp 1 miliar," terang Agus.
Perlu diketahui, penangkapan terhadap tersangka setelah menerima pengaduan dari Ketua PB- LKP (Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak), Aslim Padang ke Polres Dairi.
Atas laporan itu, penyidik Satreskrim Polres Dairi melakukan penyelidikan dan memintai keterangan saksi-saksi dan ahli bahasa.
Setelah meningkatkan proses penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan pelaku menjadi tersangka, maka tim penyidik dipimpin Kapolres Dairi melakukan pencarian terhadap terduga pelaku berinisial BSN yang berada di wilayah hukum Padang Panjang, Polda Sumatera Barat.
Dengan kejadian tersebut Kapolres Dairi mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
"Bukan hanya mulut yang membuat masalah, tetapi jari-jari mu juga bisa membuat masalah," sebutnya.
Ia juga meminta kepada masyarakat, khususnya masyarkat Pakpak untuk menyerahkan permasalahan ini kepada Polres Dairi.