Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Nias Utara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nias Utara menerima 10.623 dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara Fonaha Zega dan Nyak Pau Aceh (Fowua) yang ikut dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Nias Utara, Jalan Gowe Zalawa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu Nias Utara, Minggu (12/5/2024). Paslon tersebut menyerahkan persyaratan jalur perseorangan.
Ketua KPU Nias Utara, Elisama Nazara, mengatakan, syarat dukungan untuk bapaslon yang mencalonkan diri dari jalur perseorangan harus menyiapkan dokumen dukungan sebanyak 10.473 orang. Sementara dokumen yang telah diserahkan sebanyak 10.623 orang dan telah dicek, dihitung, dinyatakan memenuhi syarat.
"Dokumen fisik yang telah diserahkan sebagai syarat dukungan bapaslon Fowua, kami terima dan kami simpan di KPU Nias Utara. Jadi dokumen yang kurang di aplikasi silon, itu urusan Bapaslon Fowua untuk melengkapinya. Saat ini dokumen yang telah diinput pasangan Fowua kurang lebih 2,900. Untuk itu kepada pasangan Fowua setelah diterima dokumen pada saat ini diharapkan agar segera mengupload di aplikasi silon selama 3×24 jam," katanya.
Nyak Pau Aceh mewakili pasangan calon Fowua menyampaikan terima kasih kepada KPU Nias Utara telah menerima berkas. Pihaknya akan meng-upload ke dalam aplikasi silon seluruh dokumen syarat dukungan sesuai jumlah yang telah diserahkan.
Koordinator Devisi Teknis KPU Nias Utara, Helpianus Gea, menambahkan, berdasarkan surat KPU RI Nomor 707/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 12 Mei 2024, tentang Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Dalam Bentuk Fisik dan Digital, Bapaslon diberikan perpanjangan waktu selama 3×24 jam.