Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyoroti kasus 3 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur yang kini menjadi 'pesakitan' di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Diketahui, dari ketiga anggota PPK Medan Timur yang menjadi terdakwa, satu di antaranya bernama Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon jaksa penempatan Kejari Asahan.
Paul Mei Anton yang meninjau langsung sidang kedua terhadap ketiga terdakwa di ruang Cakra IX PN Medan, Selasa (14/5/2024) secara tegas meminta supaya hakim memberikan hukuman berat bagi ketiga terdakwa.
Bahkan, Wakil Ketua DPC PDIP itu meminta selain memberikan hukuman berat, agar pencalonan jaksa Abdillah Syadzaly Barrah Hutasuhut dibatalkan.
"Kita minta kepada Kejagung untuk batalkan SK pengangkatan kepada Abdillah Hutasuhut kalau bisa dipecat," tegasnya.
"Saran saya kepada hakim agar ketiga terdakwa diberi hukuman berat. Mereka dapat dikategorikan sebagai perusak demokrasi, apalagi mereka merupakan penyelenggara Pemilu sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk menyelenggarakan pesta demokrasi Indonesia yang dihelat satu kali dalam 5 tahun," jelasnya.
Paul bilang, DPRD Medan Kota akan terus mengawal proses persidangan terhadap ketiga terdakwa tersebut serta memberikan dorongan kepada hakim agar memberikan hukuman berat kepada ketiga terdakwa.
"Kita (DPRD Medan) siap mengawalnya. Biar demokrasi di Medan berjalan dengan baik.Dan, dengan kasus ini akan memberikan efek jera serta warning kepada para pelaksana pemilu di Medan agar bekerja secara jujur demi menghasilkan sistem demokrasi yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat Medan," tandasnya.
Surati Kejagung
Anggota Komisi 4 DPRD Medan ini pun secara tegas akan menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tembusan Kejari Medan dan Kejati Sumut.
"Saya akan segera surati Kejagung agar batalkan SK pengangkatan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut sebagai calon jaksa penempatan Kejari Asahan," tegasnya.
Tiga anggota PPK Medan Timur menjalani sidang pidana secara cepat terkait kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Ketiganya Muhammad Rachwi Ritonga (28), Junaidi Machmud (48), dan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25).
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Partai Buruh ke Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yaitu sebanyak 51 suara di Kecamatan Medan Timur.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 520 Subs Pasal 532 Subs Pasal 535 Subs Pasal 551 Subs Pasal 505 UU RI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi UU.