Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan.Pengelola pusat perbelanjaan Mall Centre Point tunggak membayar pajak hingga Rp 250 Miliar lebih sehingga Wali Kota Medan, Bobby Nasution menutup dan menyegel mal yang terletak di Jalan Jawa, Kelurahan Buntu, Kecamatan Medan Timur itu, Rabu (15/4/2024).
"Tunggakan pajaknya hingga Rp 250 miliar lebih. Oleh karena itu, kami (Pemko) Medan tidak perbolehkan untuk operasional sampai pihak pengelola membayar," kata Bobby Nasution kepada wartawan usai memimpin penyegelan gedung Mall Centre Point.
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana Mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Tutup dan Segel Mall Centre Point
“Sejak pertama kali dibangun, Mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.
Bobby menyebutkan, pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
BACA JUGA: Centre Point Cicil 6 Kali Bayar Utang Pajak Rp 56 M
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.
Bobby menjelaskan, adapun tunggakan yang Rp 250 miliar lebih yang belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.