Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Medan. Wali Kota Medan, Bobby Nasution memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2024 kepada PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point untuk membayar tunggakan pajak Rp 250 miliar lebih.
Jika tidak dibayar, Bobby Nasution menegaskan maka gedung bangunan akan dibongkar.
“PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30. Jadi kalau sampai tanggal yang ditentukan tidak dibayarkan akan kita lakukan pembongkaran,” tandas Bobby Nasution kepada wartawan usai memimpin langsung penutupan dan penyegelan gedung Mall Centre Point di Jalan Jawa, Medan, rabu (15/5/2024).
BACA JUGA: Bobby Nasution: Status Lahan Mall Centre Point Tak Jelas, Izin Bangunan Tak Ada, Retribusi Nihil
Pemko Medan menuutp dan menyegel gedung pusat perbelanjaanitu karena menunggal membayar pajak hingga Rp 250 miliar lebih.
"Tunggakan pajaknya hingga Rp 250 Miliar lebih. Oleh karena itu, kami (Pemko) Medan tidak perbolehkan untuk operasional sampai pihak pengelola membayar," katanya
BACA JUGA: Mall Centre Point Ditutup Wali Kota Medan karena Nunggak Pajak Rp 250 Miliar Lebih
Bobby Nasution mengatakan, penyegelan yang dilakukan hari ini merupakan rentetan kegiatan lalu. Di mana mall Center Point memiliki tunggakan kewajiban yang belum dibayarkan sejak tahun 2011.
“Sejak pertama kali dibangun, Mall Center Point sampai hari ini ada kewajiban yang belum dibayarkan ke Pemko Medan. Oleh karena itu, saya sampaikan bangunan ini tidak punya izin apapun. Jadi kami berhak untuk menyegelnya,” kata Bobby.
Bobby menyebutkan, bahwa pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan kepada PT ACK selaku pengelola Mall Center Point dan PT KAI untuk segera menyelesaikan tunggakannya.
BACA JUGA: Wali Kota Medan Bobby Nasution Tutup dan Segel Mall Centre Point
“Kita memberikan deadline sampai tanggal 15 Mei 2024 saat pertemuan bulan lalu. Namun sampai hari ini belum ada penyelesaian tunggakan, sehingga kita lakukan penyegelan,” sebutnya.
Bobby menjelaskan, adapun tunggakan yang Rp 250 miliar lebih yang di belum dibayarkan PT ACK meliputi segala sisi, baik itu dari PBG, kepemilikan lahannya tidak ada alas hak yang jelas dan retribusi tidak ada bayar sama sekali.
BACA JUGA: Centre Point Cicil 6 Kali Bayar Utang Pajak Rp 56 M
“Ini belum lagi pajak dari apartemennya, makanya kita perkirakan keseluruhan tunggakannya lebih dari Rp250 miliar. Jadi itu yang belum dibayarkan,” jelasnya.
Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Pemko Medan kepada PT ACK untuk menyelesaikan tunggakannya, Bobby mengaku bahwa pihaknya memberi waktu sampai 30 Mei 2024.