Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan menilai perlu keterlibatan masyarakat dalam menyusun pembentukan peraturan daerah, sebab kontribusi pemikiran masyarakat dalam menghasilkan sebuah produk hukum rancangan peraturan daerah belum maksimal.
Hal itu disampaikan Dodi Robert Simangunsong, juru bicara Fraksi Demokrat saat memberikan tanggapan fraksinya atas Ranperda Kota Medan tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (13/5/2024).
"Dari uraian naskah akademik serta Ranperda yang kami telaah, kami mencatat bahwa penyusunan program pembentukan Perda, salah satu yang disarankan adalah perlunya peran serta masyarakat menjaring masukan terkait rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk," sebut Dodi.
Dodi Robet Simangunaong yang saat ini lolos kembali di DPRD Medan periode 2024-2029, menyebutkan Fraksi Demokrat telah menelaah Ranperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang diusulkan.
"Untuk itu kami mengusulkan agar pada pasal 5 ayat 2 yang terkait dengan Ranperda, agar dilampiri dengan penjelasan, naskah akademik yang lebih spesifik lagi," tandasnya.
Sedangkan adanya usulan Ranperda tentang tata cara penyusunan pembentukan peraturan daeraf, Fraksi Demokrat secara yakin Ranperda ini sangat penting dibahas dan dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dengan harapan ke depan menjadi payung hukum serta acuan dalam penyusunan pembentukan peraturan daerah.