Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Tolak Rancangan Undang- Undang (RUU) Penyiaran, Puluhan jurnalis di Kota Medan menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (21/5/2024).
Dalam aksi itu, para jurnalis menolak revisi Undang-Undang Nomor 32/2002 tentang Penyiaran yang kini tengah dibahas di DPR.
Menurut mereka, beberapa pasal dalam rancangan UU (RUU) Penyiaran itu akan mengancam kebebasan pers.
Dalam RUU itu, salah satunya termuat dalam Pasal 50B Ayat (2) huruf c. Poin itu menyatakan Standar Isi Siaran (SIS) memuat larangan mengenai penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
"Investigasi adalah roh atau marwahnya jurnalisme. Kalau penayangan eksklusif konten investigasi ini dilarang, itu bukan lagi dibatasi tapi kebebasan pers sudah diberangus. Ini harus kita tolak dan lawan pemberangusan terhadap kebebasan pers," Harizal, salah seorang perwakilan dari jurnalis dalam aksi tersebut.
Dia menegaskan, investigasi merupakan kerja jurnalistik yang dilindungi UU. Ia pun menyatakan aturan ini bertentangan UU Pers No 40 tahun 1999 Pasal 4 Ayat (2).
"Larangan penayangan hasil peliputan jurnalisme investigasi ini tentu mengancam kebebasan pers. Maka, kami komunitas pers di Medan secara tegas menolak RUU Penyiaran itu," ucapnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Sumut, Tuty Alawiyah Lubis dalam orasinya menyatakan draf RUU Penyiaran berpotensi jadi alat membungkam dan mengkriminalisasi jurnalis.
Selain itu, aturan dalam RUU Penyiaran juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen untuk menyelesaikan sengketa pers,
"Pasal itu berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan kriminalisasi jurnalis," katanya.
"Tidak hanya mengancam kebebasan pers saja, tapi juga memberangus peran Dewan Pers sebagai lembaga independen yang menyelesaikan sengketa pers. RUU Penyiaran akan tumpang tindih dengan UU Pers," tambahnya.
Secara umum, sekelompok jurnalis di Medan meminta kepada DPRD Sumut untuk membawa aspirasi jurnalis di Medan ke pemerintah dan DPR untuk meninjau ulang urgensi RUU Penyiaran dengan Dewan Pers, organisasi jurnalis (anggota konstituen Dewan Pers), dan kelompok masyarakat sipil.
Mereka pun meminta pasal yang mengancam kebebasan pers dihapus. Terakhir, mengajak semua pihak terus mengawal pembahasan RUU Penyiaran.
Rezim Jokowi Anti Kritis
Masih dalam orasi mereka, rezim di masa kepemimpinan Joko Widodo (Jokowi) menutup kebebasan terhadap ruang kritis yang disampaikan para jurnalis kepada masyarakat.
"Jika RUU Penyiaran ini disahkan maka ruang kritis dibungkam. Maka kami secara tegas menolak. Karena, RUU itu akan jadi neraka bagi pekerja pers," tutupnya.
Aksi puluhan jurnalis di Medan ini diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sumut, Rahmansyah Sibarani.
Kepada para puluhan jurnalis, politisi NasDem itu berjanji akan melalukan pertemuan dengan pimpinan DPRD Sumut.
"Saya pastikan pada Senin (27/5/2024) akan beraudiensi dengan seluruh pimpinan di DPRD Sumut," janjinya.