Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak melaporkan Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25), calon jaksa, terdakwa penggelembungan suara pada Pemilu 2024 di Medan Timur ke Jaksa Muda Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Adapun materi laporan yang dilayangkan oleh Bendahara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Medan itu adalah mendesak kepada Kajagung untuk membatalkan surat ketetapan (SK) kepada Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut yang merupakan calon kaksa di Kabupaten Asahan.
"Yaa, saya yang langsung mengantarkan laporan itu (pembatalan SK) ke Jamwas Kejagung," kata Paul Mei Anton Simanjuntak kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (22/5/2024).
BACA JUGA: 3 PPK Medan Timur Divonis 3 Bulan Penjara Gelembungkan Suara Pemilu 2024
Menurut Paul, perilaku Abdilla Hutasuhut yang ketika peristiwa berlangsung menjabat sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur dan kini divonis penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) karena terbukti melakukan penggelembungan suara telah mencoreng citra demokrasi di Indonesia, khususnya Medan.
Apalagi, sambungnya, Abdilla Hutasuhut merupakan calon jaksa. Dan, perbuatan yang dilakukan oleh Abdilla Hutasuhut tidak mencerminkan dirinya sebagai calon penegak hukum.
"Sudah terbukti, telah melakukan tindakan pidana. Dan, pasti sudah diragukan integritasnya. Sekarang aja sudah berani bermain api, gimana pula nanti kalau resmi jadi jaksa," katanya.
BACA JUGA: Gelembungkan Suara, 3 Anggota PPK Medan Timur Dituntut 1 Tahun Bui
Maka untuk itu, kata Paul Simanjuntak, dirinya meminta kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), ST Burhanuddin untuk membatalkan SK Abdilla Hutasuhut sebagai calon jaksa.
Sementara itu terkait vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Paul mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang memvonis masing masing 3 bulan penjara terhadap 3 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur itu.
Diharapkan, dengan vonis terhadap terpidana terkait kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024, dapat memberi efek jera kepada penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA: 3 PPK Medan Timur Jalani Sidang Perdana Perkara Penggelembungan Suara Pemilu 2024, Ini Dakwaannya
Begitu juga atas sikap Jaksa yang melakukan banding atas putusan hakim 3 bulan yang dinilai terlalu rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 1 tahun penjara.
"Artinya kita melihat ada upaya memaksimalkan penegakan supremasi hukum," pungkasnya.
Diketahui, Ketua beserta 2 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Medan Timur divonis 3 bulan penjara dalam kasus penggelembungan suara Pemilihan Legislatif pada Pemilu 2024. Menghilangkan suara pemilu membuat suara pemilih tidak bernilai.
Ketiga PPK tersebut masing-masing Muhammad Rachwi Ritonga selaku Ketua PPK serta 2 anggotanya, Abdilla Syadzaly Barrah Hutasuhut (25) dan Junaidi Machmud (48).
"Terdakwa terbukti melakukan penggelembungan suara di Pemilu 2024. Menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 25 juta dengan subsider 1 bulan kurungan," ucap Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis membacakan vonis, Selasa (21/5/2024).
Vonis Hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 25 juta dengan subisider 4 bulan kurungan. Terkait vonis itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding.